Mohon tunggu...
seril dita roslinda sari
seril dita roslinda sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said surakarta

Saya seril dita roslinda sari mahasiswa uin raden mas said surakarta program studi hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran, Analisis Pemikiran, serta Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Menurut Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

29 Oktober 2024   22:01 Diperbarui: 29 Oktober 2024   22:29 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seril Dita Roslinda Sari (222111170)

HES 5E

Pokok pemikiran Marx Weber

1.Tindakan Sosial: Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai perilaku individu yang memiliki makna dan orientasi terhadap orang lain. Ia membagi tindakan sosial menjadi empat tipe: Rasionalitas instrumental (Tindakan yang berorientasi pada tujuan yang jelas), Rasionalitas nilai (Tindakan yang didasarkan pada keyakinan terhadap nilai-nilai tertentu), Tindakan afektif (Tindakan yang dipicu oleh emosi), dan Tindakan tradisional (Tindakan yang dilakukan berdasarkan kebiasaan).

2.Verstehen (Pemahaman): Weber menekankan pentingnya memahami makna subjektif dari tindakan sosial, dengan fokus pada konteks sosial dan budaya.

3.Rasionalisasi: Ia mengamati bahwa modernitas ditandai dengan proses rasionalisasi, di mana nilai-nilai tradisional digantikan oleh logika rasional dan efisiensi.

4.Birokrasi: Weber berpendapat bahwa birokrasi adalah bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern, ditandai oleh struktur hierarkis dan aturan yang jelas.

HLA Hart adalah seorang filsuf hukum yang berpengaruh, terutama dalam pengembangan teori positivisme hukum. Beberapa pokok pemikirannya meliputi:

1.Konsep Hukum: Dalam bukunya "The Concept of Law", Hart menjelaskan bahwa hukum terdiri dari aturan yang diakui dan diterima dalam masyarakat. Ia memperkenalkan konsep "rule of recognition" yang menjelaskan bagaimana aturan hukum diakui dan diterima.

2.Hubungan antara Hukum dan Moralitas: Hart terlibat dalam debat mengenai peran hukum dalam masyarakat, termasuk diskusi tentang apakah hukum harus mencerminkan moralitas.

3.Analisis Aturan dan Sistem Hukum: Hart menganalisis bagaimana aturan hukum berfungsi dalam praktik dan bagaimana mereka berinteraksi dengan norma sosial lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun