Contoh Implementasi di Indonesia
1. Criminal Law
  - Penegakan hukum yang ketat terhadap kasus korupsi dengan melibatkan KPK, pengadilan tipikor, dan penguatan sistem peradilan.
2. Criminology
  - Penelitian dan survei tentang penyebab korupsi di berbagai sektor publik, serta pengembangan teori dan model intervensi untuk mencegah korupsi.
3. Penal Policy
  - Penerapan hukuman penjara yang berat bagi pelaku korupsi besar, serta program rehabilitasi bagi pelaku untuk menghindari residivisme.
4. Social Policy
  - Program pendidikan anti-korupsi di sekolah-sekolah dan universitas, serta kampanye kesadaran publik tentang bahaya dan dampak korupsi.
5. Social Defence Policy
  - Penguatan sistem keamanan publik melalui patroli rutin, penambahan personel keamanan, dan kerjasama dengan komunitas lokal untuk mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
6. Social Welfare Policy
  - Program bantuan sosial yang ditargetkan untuk masyarakat kurang mampu untuk mengurangi tekanan ekonomi yang dapat mendorong mereka ke arah kejahatan.
Kesimpulan
G. Peter Hoefnagels menawarkan kerangka kerja yang komprehensif untuk memahami dan mengatasi kejahatan melalui "Criminal Policy." Penerapan konsep ini di Indonesia dapat membantu dalam merumuskan kebijakan yang efektif untuk memberantas korupsi dan kejahatan lainnya. Dengan pendekatan multi-disipliner yang mencakup hukum pidana, kriminologi, kebijakan penal, dan kebijakan sosial, Indonesia dapat mengembangkan strategi yang holistik untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H