Mohon tunggu...
Edric Galentino
Edric Galentino Mohon Tunggu... Freelancer - Software Engineer - Mahasiswa di Universitas Mercubuana Jakarta

Saya, Edric Galentino dengan NIM 41522110012 dari Fakultas Ilmu Komputer, Program Studi Teknik Informatika, disini untuk mengerjakan kuis mata kuliah PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB dengan dosen: APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus G. Peter Hoefnagels pada Skema Criminal Policy di Ruang Publik di Indonesia

25 Juni 2024   21:59 Diperbarui: 25 Juni 2024   21:59 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskursus G. Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia


Pendahuluan

G. Peter Hoefnagels adalah seorang kriminolog terkemuka dari Rotterdam yang dikenal karena kontribusinya dalam pengembangan konsep "Criminal Policy" atau kebijakan kriminal. Dalam buku yang terkenal, "White Collar Crime," Hoefnagels menjelaskan kebijakan kriminal sebagai organisasi rasional dari reaksi sosial terhadap kejahatan. Artikel ini akan mengelaborasi makna dari tiap premis dalam skema "Criminal Policy," menguraikan apa, mengapa, dan bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam konteks ruang publik di Indonesia.

Biografi G. Peter Hoefnagels

Peter Hoefnagels lahir pada tanggal 30 September 1931. Dia dikenal sebagai kriminolog yang berfokus pada kejahatan kerah putih dan kebijakan kriminal. Karyanya banyak memberikan wawasan tentang bagaimana masyarakat dapat secara efektif merespons dan mencegah kejahatan melalui berbagai kebijakan yang terstruktur dan berbasis bukti. Hoefnagels menekankan pentingnya pendekatan multi-disipliner dalam memahami dan menangani kejahatan, yang mencakup aspek hukum, sosiologis, psikologis, dan sosial.

Skema "Criminal Policy" menurut Hoefnagels

Skema "Criminal Policy" Hoefnagels mencakup beberapa komponen utama:
1. Criminal Law (Hukum Pidana)
2. Criminology (Kriminologi)
3. Penal Policy (Kebijakan Penal)
4. Social Policy (Kebijakan Sosial)
5. Social Defence Policy (Kebijakan Pertahanan Sosial)
6. Social Welfare Policy (Kebijakan Kesejahteraan Sosial)

Makna dari Tiap Premis dalam Perspektif What, Why, and How

1. Criminal Law (Hukum Pidana)

What: Hukum pidana adalah seperangkat aturan positif yang digunakan oleh masyarakat untuk bereaksi terhadap fenomena kejahatan. Ini mencakup undang-undang yang mengatur tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dan menetapkan hukuman bagi pelanggar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun