Why: Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dengan memberikan sanksi yang tepat bagi pelanggar hukum, sehingga dapat mencegah tindak kejahatan di masa mendatang.
How: Melalui penerapan undang-undang yang adil dan konsisten, pengadilan yang berfungsi dengan baik, dan sistem penegakan hukum yang efektif. Misalnya, di Indonesia, penerapan hukum pidana dapat dilihat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Criminology (Kriminologi)
What: Kriminologi adalah studi tentang fenomena kejahatan dalam semua aspeknya. Ini mencakup analisis penyebab kejahatan, dampaknya pada masyarakat, dan cara-cara untuk mencegah dan mengendalikannya.
Why: Memahami penyebab dan dinamika kejahatan sangat penting untuk mengembangkan kebijakan yang efektif untuk mencegah dan mengendalikan kejahatan.
How: Melalui penelitian dan analisis data kejahatan, penerapan teori-teori kriminologi, dan pengembangan program intervensi. Contoh di Indonesia adalah penelitian tentang faktor-faktor penyebab korupsi di sektor publik dan bagaimana intervensi pendidikan dan sosial dapat mengurangi tingkat korupsi.
3. Penal Policy (Kebijakan Penal)
What: Kebijakan penal adalah bagian dari kebijakan kriminal yang berkaitan dengan penggunaan hukuman sebagai respons terhadap kejahatan. Ini mencakup formulasi, aplikasi, dan eksekusi hukuman.
Why: Hukuman bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, mencegah kejahatan lebih lanjut, dan memberikan keadilan kepada korban.
How: Melalui pengadilan yang adil, penetapan hukuman yang sesuai, dan pelaksanaan hukuman yang efektif. Di Indonesia, kebijakan penal dapat dilihat dalam penerapan hukuman penjara bagi pelaku korupsi besar untuk memberikan efek jera dan memperbaiki sistem keadilan.
4. Social Policy (Kebijakan Sosial)