Diskursus G. Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia
Pendahuluan
G. Peter Hoefnagels adalah seorang kriminolog terkemuka dari Rotterdam yang dikenal karena kontribusinya dalam pengembangan konsep "Criminal Policy" atau kebijakan kriminal. Dalam buku yang terkenal, "White Collar Crime," Hoefnagels menjelaskan kebijakan kriminal sebagai organisasi rasional dari reaksi sosial terhadap kejahatan. Artikel ini akan mengelaborasi makna dari tiap premis dalam skema "Criminal Policy," menguraikan apa, mengapa, dan bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam konteks ruang publik di Indonesia.
Biografi G. Peter Hoefnagels
Peter Hoefnagels lahir pada tanggal 30 September 1931. Dia dikenal sebagai kriminolog yang berfokus pada kejahatan kerah putih dan kebijakan kriminal. Karyanya banyak memberikan wawasan tentang bagaimana masyarakat dapat secara efektif merespons dan mencegah kejahatan melalui berbagai kebijakan yang terstruktur dan berbasis bukti. Hoefnagels menekankan pentingnya pendekatan multi-disipliner dalam memahami dan menangani kejahatan, yang mencakup aspek hukum, sosiologis, psikologis, dan sosial.
Skema "Criminal Policy" menurut Hoefnagels
Skema "Criminal Policy" Hoefnagels mencakup beberapa komponen utama:
1. Criminal Law (Hukum Pidana)
2. Criminology (Kriminologi)
3. Penal Policy (Kebijakan Penal)
4. Social Policy (Kebijakan Sosial)
5. Social Defence Policy (Kebijakan Pertahanan Sosial)
6. Social Welfare Policy (Kebijakan Kesejahteraan Sosial)
Makna dari Tiap Premis dalam Perspektif What, Why, and How
1. Criminal Law (Hukum Pidana)
What: Hukum pidana adalah seperangkat aturan positif yang digunakan oleh masyarakat untuk bereaksi terhadap fenomena kejahatan. Ini mencakup undang-undang yang mengatur tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dan menetapkan hukuman bagi pelanggar.