Mohon tunggu...
Edric Galentino
Edric Galentino Mohon Tunggu... Freelancer - Software Engineer - Mahasiswa di Universitas Mercubuana Jakarta

Saya, Edric Galentino dengan NIM 41522110012 dari Fakultas Ilmu Komputer, Program Studi Teknik Informatika, disini untuk mengerjakan kuis mata kuliah PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB dengan dosen: APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Michel Foucault Pendisiplinan dan Hukuman dan Pencegahan Korupsi di Indonesia

9 Juni 2024   10:50 Diperbarui: 9 Juni 2024   11:31 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsep Pengawasan (Surveillance):
Foucault mengajukan bahwa kekuasaan yang efektif dalam masyarakat modern sering dilakukan melalui pengawasan terus-menerus. Untuk pencegahan korupsi di Indonesia, peningkatan transparansi dan pengawasan dapat menjadi kunci. Ini bisa dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk memantau aktivitas pejabat publik dan transaksi keuangan secara real-time.

Implementasi Praktis:
- E-Government: Memperluas penggunaan sistem e-government untuk semua transaksi pemerintahan guna meminimalkan kontak langsung yang bisa menjadi celah bagi korupsi.
- CCTV dan Pengawasan Digital: Pemasangan CCTV di kantor-kantor publik dan pengawasan digital terhadap aktivitas pegawai negeri.
- Aplikasi Laporan Warga: Mengembangkan aplikasi yang memungkinkan warga melaporkan dugaan korupsi secara anonim.

2. Pembentukan Budaya Disiplin

Teknik Disiplin (Disciplinary Techniques):
Foucault menunjukkan bahwa disiplin diterapkan melalui pengaturan ketat terhadap waktu, ruang, dan aktivitas. Untuk pencegahan korupsi, ini berarti menciptakan sistem yang memaksa pejabat publik untuk bertindak sesuai aturan.

Implementasi Praktis:
- Pelatihan dan Pendidikan: Meningkatkan program pelatihan dan pendidikan tentang integritas dan etika bagi semua pegawai negeri.
- Rotasi Jabatan: Menerapkan kebijakan rotasi jabatan secara berkala untuk mencegah pembentukan jaringan korupsi yang terlalu kuat.
- Penjadwalan Ketat: Menetapkan jadwal kerja yang ketat dan terstruktur untuk mengurangi peluang tindakan korup.

3. Inspeksi dan Audit Berkala

Inspeksi dan Audit (Inspection and Auditing):
Foucault berbicara tentang kontrol melalui inspeksi dan audit yang konstan. Dalam konteks pencegahan korupsi, ini bisa berarti pengawasan rutin terhadap anggaran dan proyek pemerintah.

Implementasi Praktis:
- Audit Internal dan Eksternal: Memperkuat lembaga audit internal dan eksternal dengan sumber daya yang memadai.
- Laporan Keuangan Publik: Mewajibkan publikasi laporan keuangan dan proyek pemerintah secara terbuka untuk pengawasan masyarakat.

4. Sanksi dan Hukuman yang Efektif

Sanksi dan Hukuman (Sanctions and Punishments):
Menurut Foucault, perubahan dalam metode hukuman menunjukkan pergeseran dalam bagaimana kekuasaan dijalankan. Di Indonesia, sistem hukum harus memberikan sanksi yang tegas dan adil terhadap pelaku korupsi untuk menciptakan efek jera.

Implementasi Praktis:
- Pengadilan Khusus Korupsi: Menguatkan pengadilan khusus untuk kasus korupsi dengan proses yang cepat dan transparan.
- Hukuman Sosial: Mengembangkan hukuman sosial yang memberikan tekanan tambahan pada pelaku korupsi, seperti publikasi nama pelaku di media massa.
- Perampasan Aset: Meningkatkan upaya untuk merampas aset-aset hasil korupsi dan menggunakannya untuk kepentingan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun