Mohon tunggu...
Edric Galentino
Edric Galentino Mohon Tunggu... Freelancer - Software Engineer - Mahasiswa di Universitas Mercubuana Jakarta

Saya, Edric Galentino dengan NIM 41522110012 dari Fakultas Ilmu Komputer, Program Studi Teknik Informatika, disini untuk mengerjakan kuis mata kuliah PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB dengan dosen: APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Michel Foucault Pendisiplinan dan Hukuman dan Pencegahan Korupsi di Indonesia

9 Juni 2024   10:50 Diperbarui: 9 Juni 2024   11:31 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

What: Penerapan sanksi dan hukuman yang tegas dan adil untuk pelaku korupsi.

Why: Hukuman yang efektif memberikan efek jera dan memperkuat norma sosial tentang kejujuran dan integritas.

How:
- Pengadilan Khusus Korupsi: Menguatkan pengadilan khusus untuk kasus korupsi dengan proses yang cepat dan transparan.
  - Contoh: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia yang perlu diperkuat dengan sumber daya dan pelatihan yang lebih baik.
- Hukuman Sosial: Hukuman yang memberikan tekanan sosial tambahan, seperti publikasi nama pelaku di media massa.
  - Contoh: Publikasi nama pelaku korupsi di koran-koran lokal di India untuk mempermalukan mereka secara publik.
- Perampasan Aset: Merampas aset-aset hasil korupsi dan menggunakannya untuk kepentingan publik.
  - Contoh: Di Italia, aset yang disita dari mafia digunakan untuk mendirikan pusat komunitas dan fasilitas publik.

Kesimpulan

Pendekatan Michel Foucault dari "Discipline and Punish" menawarkan pandangan yang komprehensif untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dengan memanfaatkan pengawasan ketat, pembentukan budaya disiplin, inspeksi dan audit rutin, serta sanksi yang efektif, Indonesia dapat membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel. 

Implementasi praktis dari pendekatan ini melibatkan teknologi, pendidikan, perlindungan pelapor, audit berkala, dan hukuman tegas. Dengan demikian, pendekatan ini tidak hanya berfokus pada pencegahan tetapi juga pada perubahan budaya dan sistemik yang mendalam untuk memberantas korupsi.
Menggunakan kerangka pemikiran Michel Foucault dari "Discipline and Punish", kita dapat memahami bahwa pencegahan korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang menggabungkan pengawasan ketat, pembentukan budaya disiplin, inspeksi dan audit rutin, serta sanksi yang efektif. Strategi ini dapat diterapkan melalui peningkatan teknologi pengawasan, pelatihan dan pendidikan bagi pejabat publik, kebijakan rotasi jabatan, audit berkala, dan hukuman yang tegas.
Pendekatan ini bukan hanya tentang menakut-nakuti pelaku korupsi dengan hukuman berat, tetapi juga menciptakan sistem yang membuat tindakan korupsi lebih sulit dilakukan dan lebih mudah terdeteksi. Dengan menerapkan konsep-konsep ini, Indonesia dapat membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat negara hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun