Mohon tunggu...
Edric Galentino
Edric Galentino Mohon Tunggu... Freelancer - Software Engineer - Mahasiswa di Universitas Mercubuana Jakarta

Saya, Edric Galentino dengan NIM 41522110012 dari Fakultas Ilmu Komputer, Program Studi Teknik Informatika, disini untuk mengerjakan kuis mata kuliah PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB dengan dosen: APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Premis Ketaatan Hukum Francis Ivan Nye, dan Teori Kontrol Sosial

27 Mei 2024   09:33 Diperbarui: 27 Mei 2024   09:58 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh:
- Dalam Keluarga: Orang tua yang secara konsisten memberikan contoh perilaku baik dan mengajarkan nilai-nilai moral kepada anak-anak mereka, serta memberikan konsekuensi yang jelas untuk perilaku yang tidak sesuai.
- Di Sekolah: Program pendidikan karakter yang mengajarkan pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan kerja sama, serta memberikan penghargaan kepada siswa yang menunjukkan perilaku positif.

4. Ketaatan Terhadap Hukum (Law-Abiding)

What:
Ketaatan terhadap hukum berarti individu mematuhi aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas hukum. Ini mencakup tidak hanya hukum pidana tetapi juga peraturan sipil, administratif, dan lainnya yang mengatur kehidupan sehari-hari.

Why:
Ketaatan terhadap hukum penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Tanpa ketaatan terhadap hukum, akan terjadi kekacauan dan anarki yang dapat merugikan semua anggota masyarakat.

How:
Ketaatan terhadap hukum dapat didorong melalui pendidikan hukum yang baik, penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta adanya sistem sanksi yang efektif untuk pelanggaran hukum. Selain itu, membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum juga penting agar individu merasa adil dan mau mematuhi hukum.

Contoh:
- Pendidikan Hukum: Sekolah yang memberikan pendidikan tentang pentingnya mematuhi hukum dan konsekuensi dari pelanggaran hukum.
- Penegakan Hukum: Kepolisian yang menegakkan hukum secara konsisten dan adil, memberikan sanksi kepada pelanggar tanpa pandang bulu.


Kesimpulan

Teori kontrol sosial Ivan Nye menawarkan pandangan yang komprehensif tentang bagaimana berbagai bentuk kontrol dapat bekerja bersama untuk mencegah perilaku delinkuen. Dengan memahami dan menerapkan premis-premis ini, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Teori kontrol sosial memberikan landasan konseptual yang penting dalam memahami faktor-faktor yang memengaruhi perilaku manusia, termasuk dalam konteks mahasiswa Indonesia. Dengan memiliki pemahaman yang kuat tentang kontrol internal dan eksternal, serta melalui proses sosialisasi yang adekuat, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang positif dalam masyarakat. Dengan demikian, penerapan teori kontrol sosial dapat membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, mendukung, dan produktif bagi mahasiswa Indonesia.

Kontrol Internal dan Eksternal:
- Penting untuk memiliki kontrol dari dalam diri individu serta dari lingkungan luar.
- Pengembangan karakter melalui pendidikan moral dan etika.
- Penerapan aturan yang jelas dan konsekuensi yang konsisten dari institusi seperti keluarga dan sekolah.

Kaidah-Kaidah Supaya Tidak Melakukan Pelanggaran:
- Kaidah formal dan informal membantu individu memahami batasan perilaku yang diterima.
- Pendidikan dan media massa berperan dalam menyebarkan kaidah-kaidah ini.

Proses Sosialisasi yang Adekuat:
- Sosialisasi yang efektif membantu individu menginternalisasi nilai-nilai dan norma.
- Pendidikan karakter di keluarga dan sekolah serta program mentoring yang positif.

Ketaatan Terhadap Hukum:
- Pentingnya pendidikan hukum dan penegakan hukum yang adil dan konsisten.
- Membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum untuk meningkatkan kepatuhan.


Mengintegrasikan Premis dalam Kehidupan Sehari-Hari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun