Pengelolan Manajemen Talenta telah diatur dalam Perpres No 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
A.Pemetaan kebutuhan dan persedian talenta berdasarkan bidang keahlian dan profesi.
B.Pengelolaan database persediaan dan kebutuhan talenta (talent pool).
C.Peningkatan Keahlian, Kapasitas dan Kinerja, Serta pengembangan karir dan prestasi talenta.
D.Penciptaan lingkungan yang kondusif sebagai daya tarik mengakuisi talenta, dan mengembangkan potensi minat, keahlian dan prestasi talenta.
E.Pembentukan Lembaga Manajemen Talenta Indonesia.
Arahan Ratas MTN pada tanggal 30 Maret 2021 mengatakan.
1.MTN Fokus 3 Bidang : Riset-Inovasi, Seni-Budaya dan Olahraga.
2.Merumuskan Grand Design dan membangun basis data talenta Nasional.
3.Merumuskan Kelembagaan MTN untuk mengorkestrasi ekosistem pengembangan talenta.
Adapun konsep manajemen talenta dari berbagai pendapat antara lain adalah sebagai berikut :Â