Dan pada tahun ini, 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) dan Kementerian Hukum dan HAM memperingati hari Kekayaan Intelektual Sedunia dengan tema nasional yang diusung adalah "Generasi Indonesia yang Inovatif, Kreatif, dan Berkarakter". Â
Tema ini sejalan dengan tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-18 tahun yang diangkat oleh World Intellectual Property Organization atau WIPO yaitu :"Powering change: Women in innovation and creativity".
Dari tiga tahun berturut-turut, bisa dilihat bahwa tema yang diusung kurang lebih sama yaitu mengenai kreatif dan inovatif. Tentu harus diapresiasi langkah pemerintah selama tiga tahun ini; karena dengan demikian pemerintah membuktikan komitmennya untuk memperhatikan hak para pemilik kreativitas dan para inovator dalam menciptakan karya-karyanya.Â
Tapi sebagai catatan, menurut penulis, langkah pemerintah yang sangat positif ini harus lebih dimaksimalkan proses sosialiasinya kepada masyarakat luas. Apalagi, ini era digital ini, suatu hasil karya dapat dengan sangat cepat menyebar ke berbagai media bahkan sampai tak bisa terkontrol.Â
Di media-media sosial, seseorang membagikan hasil karyanya untuk dinikmati oleh publik. Namun setelah membagikan hasil karyanya tersebut, sang pemilik sendiri bahkan sampai tidak tahu dan tidak lagi bisa mengontrol kemana dan sampai kapan hasil karyanya itu di-download lalu dibagikan ulang (repost) oleh orang lain.Â
Harapan kuat penulis, semoga saja ke depan Indonesia (tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat) menyadari ini sebagai sebuah problem yang harus diselesaikan bersama. Karena, kalau kata Pedangdut Cita Citata, "sakitnya tuh di sini" kalau sebuah hasil karya yang kita ciptakan dengan susah-payah tidak diapresiasi masyarakat luas sebagaimana mestinya. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H