Mohon tunggu...
Ata Serani
Ata Serani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ahok di Pusaran Skandal Reklamasi, Suap Mohammad Sanusi dan Kasus Sumber Waras

7 April 2016   09:59 Diperbarui: 7 April 2016   10:23 2437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Untuk memperkuat dugaan keterlibatan Sunny, entah dari mana sumbernya, dihembuskan kabar bahwa Sunny telah dicekal KPK. Namun Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati tegas membantah ada seseorang berinisial S yang diminta untuk dicegah ke luar negeri karena terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Selain soal Sunny yang disebut sebagai ipar Ahok, ada pula opini lain yang dibentuk bahwa Gubernur DKI Jakarta tidak berhak mengeluarkan keputusan reklamasi Teluk Jakarta. Alasannya, reklamasi hanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urutan logikanya adalah, jika sampai ada keputusan reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta berarti melanggar UU. Berarti pula ada kerja sama antara pemerintah Provinsi DKI dengan DPRD DKI untuk bersama-sama melanggar UU. Artinya lagi, suap tidak mungkin hanya terjadi di DPRD DKI karena usulan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta itu berasal dari Pemprov DKI. Intinya suap menyuap terjadi juga di Pemprov DKI.

Diskusi lain yang menghadirkan para aktivis lingkungan, nelayan, masyarakat pesisir, semuanya menolak proyek reklamasi itu dengan argumen masing-masing. Nelayan merasa pendapatan mereka berkurang sejak reklamasi, aktivis mengatakan biota laut pada mati, dan tuduhan bahwa Pemprov DKI membiarkan pengurukan dan pembangunan terjadi di atas lahan reklamasi padahal Perda Reklamasi belum ada, malah berpotensi melanggar UU karena Gubernur DKI Jakarta tidak mempunyai kewenangan melakukan reklamasi.

Ketika tudingan begitu gencar mengarah ke Ahok bahwa Gubernur DKI Jakarta tidak berwenang melakukan reklamasi Teluk Jakarta, Ahok enteng saja menjawab bahwa sebaiknya hal itu ditanyakan ke Sekretariat Negara. Dia akan menjawab setelah Setneg menjelaskan soal ada atau tidaknya kewenangan Gubernur DKI Jakarta melakukan reklamasi di Teluk Jakarta.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pun tanggap.  Proyek reklamasi, kata Pramono Anung di Istana Presiden pada Rabu (6/4), pada dasarnya merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Namun, reklamasi Pantai Utara Jakarta memiliki kekhususan.

Melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995, lanjut Pram, pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang reklamasi Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam Pasal 4 Kepres itu, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura Jakarta itu berada pada Gubernur DKI Jakarta," ujar Pramono di kantornya pada Rabu (6/4/2016).

Artinya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memiliki wewenang untuk melaksanakan reklamasi pantai utara Jakarta.

Skandal Reklamasi Teluk Jakarta itu mencuat saat DPRD DKI membahas Perda Reklamasi. Satu pasal yang krusial adalah soal tambahan kontribusi pengembang. Ahok bersikeras agar tambahan kontribusi itu sebesar 15% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dari luas available area diberikan pengembang kepada Pemprov DKI. Namun DPRD DKI meminta agar tambahan kontribusi itu hanya sebesar 5%. Selain itu DPRD juga meminta agar soal tambahan kontribusi diatur dalam Pergub dan tidak perlu dalam Perda. Ahok menolak keras usul itu. Menurut dia, itu berpotensi terjadi tindak pidana.

Mestinya, jika DPRD DKI memihak rakyat maka harus menaikan kewajiban pengembang kepada rakyat Jakarta dengan menyetujui pasal tambahan kontribusi sebesar 15%, bukan mengecilkan kewajiban pengembang menjadi 5%.

Proyek reklamasi Teluk Jakarta itu memang mega proyek. Yang direklamasi adalah 17 pulau di Teluk Jakarta.  Setiap pengembang pulau reklamasi, harus menyisakan lahan sebesar 20% untuk dijadikan ruang terbuka hijau publik sebagai bentuk kewajiban. Kemudian, pengembang juga harus memberikan lahan 5% kepada DKI untuk fasilitas umum dan sosial seperti jalan dan rusun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun