Socio-Legal sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoritik maupun praktikal. Secara teoritik pendekatan ini menjadi ruang bagi pengembangan ilmu hukum kontemporer yang pendekatan interdisiplin. Secara praktikal hasil kajiannya bermanfaat utamanya untuk dasar perumusan hukum dan kebijakan, serta reformasi kelembagaan utamanya peradilan. Banyak isu hukum di Indonesia yang dikaji sejak 1991 hingga sekarang dengan metode sosio-legal. Misalnya isu budaya dan perubahan hukum, pembangunan hukum, reformasi hukum, pluralisme hukum, serta gender dan hukum.
Oleh karenanya dibutuhkan suatu pendekatan hukum yang bisa menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat." Socio-legal studies hadir sebagai suatu sistem penelitian untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat.
C. Legal Pluralism
Pluralisme Hukum adalah Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia disebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas. Dan di dalam tujuan pluralisme hukum yang terdapat di indonesia memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa.
Pluralisme hukum bisa menjadi ancaman serius bagi proses demokrasi di Indonesia. Dengan alasan pluralisme hukum, semua produk hukum dapat dipakai untuk menyuburkan nilai-nilai feodalisme, otoritarianisme, ketidakadilan ekonomi, dan bahkan dijadikan jalan bagi totalitarianisme. Oleh karena itu, pluralisme hukum, bagaimanapun juga, tidak relevan dengan kondisi sosial politik Indonesia. Dalam perjalanannya, pluralisme hukum ini tidak terlepas dari sejumlah kritik, diantaranya: (1) pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan (2) pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Kelemahan penting dari pluralisme hukum adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan. Lagi pula, pluralisme hukum belum bisa menawarkan sebuah konsep jitu sebagai antitesis hukum negara. Pluralisme hukum hanya dapat dipakai untuk memahami realitas hukum di dalam masyarakat.Â
Pluralisme hukum di Indonesia mulai disadari sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Isu mengenai kebijakan pemerintahan Hindia Belanda untuk memberlakukan satu hukum yang tepat bagi masyarakat pribumi, mendorong beberapa Ahli untuk mencari formulasi hukum yang tepat bagi masyarakat Pribumi. Diskusi para ahli ini dipercaya berporos pada pertanyaan mengenai apakah Hukum Adat atau Hukum Islam yang harus diberlakukan bagi masyarakat Pribumi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H