Mohon tunggu...
Septyana Dwi Kusumawati
Septyana Dwi Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Hobi : menyanyi Konten favorit : Drama korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum (Sosiologi of Law) sebagai Pengetahuan Hukum terhadap Pola Perilaku Masyarakat dalam Konteks Sosial

11 Desember 2022   14:25 Diperbarui: 11 Desember 2022   16:00 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Socio-Legal sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoritik maupun praktikal. Secara teoritik pendekatan ini menjadi ruang bagi pengembangan ilmu hukum kontemporer yang pendekatan interdisiplin. Secara praktikal hasil kajiannya bermanfaat utamanya untuk dasar perumusan hukum dan kebijakan, serta reformasi kelembagaan utamanya peradilan. Banyak isu hukum di Indonesia yang dikaji sejak 1991 hingga sekarang dengan metode sosio-legal. Misalnya isu budaya dan perubahan hukum, pembangunan hukum, reformasi hukum, pluralisme hukum, serta gender dan hukum.

Oleh karenanya dibutuhkan suatu pendekatan hukum yang bisa menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat." Socio-legal studies hadir sebagai suatu sistem penelitian untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat.

C. Legal Pluralism

Pluralisme Hukum adalah Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia disebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas. Dan di dalam tujuan pluralisme hukum yang terdapat di indonesia memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa.

Pluralisme hukum bisa menjadi ancaman serius bagi proses demokrasi di Indonesia. Dengan alasan pluralisme hukum, semua produk hukum dapat dipakai untuk menyuburkan nilai-nilai feodalisme, otoritarianisme, ketidakadilan ekonomi, dan bahkan dijadikan jalan bagi totalitarianisme. Oleh karena itu, pluralisme hukum, bagaimanapun juga, tidak relevan dengan kondisi sosial politik Indonesia. Dalam perjalanannya, pluralisme hukum ini tidak terlepas dari sejumlah kritik, diantaranya: (1) pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan (2) pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Kelemahan penting dari pluralisme hukum adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan. Lagi pula, pluralisme hukum belum bisa menawarkan sebuah konsep jitu sebagai antitesis hukum negara. Pluralisme hukum hanya dapat dipakai untuk memahami realitas hukum di dalam masyarakat. 

Pluralisme hukum di Indonesia mulai disadari sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Isu mengenai kebijakan pemerintahan Hindia Belanda untuk memberlakukan satu hukum yang tepat bagi masyarakat pribumi, mendorong beberapa Ahli untuk mencari formulasi hukum yang tepat bagi masyarakat Pribumi. Diskusi para ahli ini dipercaya berporos pada pertanyaan mengenai apakah Hukum Adat atau Hukum Islam yang harus diberlakukan bagi masyarakat Pribumi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun