Gagasan Hukum progressive law muncul karena prihatin terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia terutama sejak terjadinya reformasi pada pertengah tahun 1997. Jika fungsi hukum dimaksudkan untuk turut serta memecahkan persoalan kemasyarakatan secara ideal, maka yang dialami dan terjadi Indonesia sekarang ini adalah sangat bertolak belakang dengan cita-cita ideal tersebut. Hukum Progresif memiliki asumsi dasar hubungan antara hukum dengan manusia.Â
Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama. Dengan demikian, asumsi dasar Hukum Progresif dimulai dari hakikat dasar hukum adalah untuk manusia. Hukum tidak hadir untuk dirinya-sendiri sebagaimana yang digagas oleh ilmu hukum positif tetapi untuk manusia dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Posisi yang demikian mengantarkan satu predisposisi bahwa hukum itu selalu berada pada status "law in the making" (hukum yang selalu berproses untuk menjadi).
progressive law di Indonesia berkembang karena di Indonesia masyarakat yang beraneka ragam dan berbagai latar belakang sosial, agama, ras, suku, budaya, bahasa dan adat istiadat sehingga memerlukan payung hukum yang adil dalam masyarakat dengan adanya progressive law ini menerapkan bahwa hukum itu bebas dimana hukum itu untuk manusia bukan manusia untuk hukum dengan mengedepankan hasil atau tujuan yang sebenarnya.
Law and Social Control, Socio-Legal, dan Legal Pluralism
A. Law and Social Control
Law and Social Control memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud.
Fungsi Law and Social Control sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya. Selain itu, pihak pelaksana sangat menentukan. Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan, belum tentu dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat pelaksana yang komit terhadap pelaksanaan hukum. Hal yang terakhir inilah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia.Â
Social Control membahas isu-isu tentang bagaimana masyarakat memelihara atau menumbuhkan kontrol sosial dan cara memperoleh konformitas atau kegagalan meraihnya dalam bentuk penyimpangan.
Peran Law and Social Control Masyarakat :Â Proses perkembangan hukum sebenarnya tidak berhenti demikian saja, akan tetapi dapat berlangsung lebih jauh. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Social control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung.
B. Socio-legal
sosio-legal adalah salah satu metode interdisipliner yang dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum bisa efektif dalam praktiknya di masyarakat. nama sosio-legal hanyalah istilah yang memayungi metode interdisipliner dalam studi hukum dengan bantuan ilmu-ilmu sosial. Mencatat bahwa metode tersebut justru sudah dikenalkan oleh Paul Scholten yang bertugas membuka sekolah tinggi hukum pertama di Batavia. sosio-legal telah dikembangkan Bidang Studi Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan FHUI sejak 1971. Fokusnya adalah tentang bagaimana teks hukum dikaji dari perspektif keadilan masyarakat dan bagaimana hukum direspon serta bekerja dalam masyarakat.