Mohon tunggu...
Septya Dwi Rachmawati
Septya Dwi Rachmawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - MAHASISWA PRODI MANAJEMEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Intelligence is not the measurement, but intelligence support all!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan E-Money Ditinjau dari Prespektif Hukum Islam

13 Juni 2021   23:08 Diperbarui: 13 Juni 2021   23:31 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Sejarah perkembangan peradaban manusia menunjukkan bahwa uang memiliki peranan strategis dalam perekonomian terutama karena fungsi utamanya sebagai alat pembayaran sehingga pada awalnya sering diartikan bahwa uang adalah sesuatu yang dapat diterima umum sebagai alat pembayaran. Namun, sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang keuangan, fungsi dan peranan uang juga mengalami perkembangan dan definisi uang juga mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Fungsi uang yang semula hanya sebagai alat pembayaran berkembang menjadi alat satuan hitung, alat penyimpan kekayaan, dan alat penyelesaian utang-piutang. Di samping itu, dengan semakin berkembangnya sistem pembayaran, konsep uang yang semula hanya dalam bentuk uang tunai atau sering disebut dengan uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam, dewasa ini semakin berkembang sistem pembayaran nontunai baik yang berbasis warkat maupun elektronik.

            Uang memiliki peranan strategis dalam perekonomian. Tanpa adanya uang dapat dibayangkan betapa sulitnya dilakukan suatu transaksi baik transaksi barang maupun transaksi jasa, yang pada gilirannya akan menghambat kegiatan investasi, produksi, dan konsumsi. Di samping peranannya dalam perekonomian, uang juga memiliki peranan lain yang tidak kalah pentingnya, antara lain dalam rangka menjaga kedaulatan suatu negara. Uang sering dikaitkan sebagai identitas suatu negara yang berdaulat. Sebagai gambaran, misalnya, dapat kita lihat bagaimana Indonesia pada awal kemerdekaan dengan gigihnya berupaya mencetak mata uang sendiri. Penggunaan mata uang Belanda maupun mata uang Jepang dinilai mengurangi arti dari kemerdekaan yang diperoleh. Beberapa negara yang dewasa ini mengakui mata uang negara lain sebagai alat pembayaran sah di negara yang bersangkutan dinilai kurang menunjukkan kemandirian sebagai negara yang berdaulat. Kebijakan negara tersebut terutama di bidang ekonomi akan sangat tergantung pada perekonomian negara lain. Perlu disadari bahwa pengedaran uang harus dikelola sedemikian dengan baik sehingga jumlah uang beredar sesuai dengan jumlah uang yang dibutuhkan masyarakat. Jumlah uang yang melampaui permintaan akan mengakibatkan kenaikan harga-harga (inflasi) dan sebaliknya apabila jumlah uang lebih sedikit dari permintaan dapat mengakibatkan melambatnya kegiatan perekonomian.

            Untuk memenuhi jumlah uang beredar, maka masalah yang dihadapi adalah sulitnya memperkirakan jumlah uang yang berada di tangan masyarakat atau sering disebut sebagai autonomous liquidity factor. Hal ini berarti jumlah permintaan uang berdiri sendiri dan di luar kendali dari otoritas yang berfungsi sebagai lembaga pencetak dan pengedar uang. Dengan demikian, fungsi pengedaran uang pada umumnya bertujuan untuk memenuhi jumlah dan komposisi mata uang yang dibutuhkan masyarakat. Lebih jelasnya pengelolaan pengedaran uang pada prinsipnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang (uang kertas dan uang logam) dalam jumlah dan komposisi pecahan sesuai yang dibutuhkan, dengan kualitas uang yang baik sehingga masyarakat percaya dan mau menggunakan mata uang tersebut sebagai alat pembayaran.

            Berkaitan dengan hal tersebut, fungsi perencanaan dalam rangka pengadaan bahan, pencetakan, dan pengelolaan cadangan uang menjadi strategis dalam kebijakan pengedaran uang. Di beberapa negara, fungsi dan tugas di bidang pengelolaan pengedaran uang umumnya dilakukan oleh bank sentral yang memiliki hak khusus untuk menerbitkan uang kertas dan uang logam, dan dalam hal ini bank sentral berfungsi sebagai bank sirkulasi. Hal ini yang menjadi salah satu dasar pemikiran perlunya pendirian bank sentral pada suatu negara yang umumnya diawali oleh suatu kebutuhan akan badan/lembaga yang bertugas menjaga kestabilan harga yang dilakukan antara lain melalui pengelolaan pengedaran uang. Sebagi contoh, Bank of England yang merupakan salah satu bank sentral tertua di dunia, pada awal pendiriannya tahun 1694 ditugasi untuk mencetak dan mengedarkan mata uang di Inggris. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia yang berdiri pada tahun 1953 sesungguhnya merupakan hasil nasionalisasi dari De Javasche Bank yang sebelumnya berfungsi sebagai bank sirkulasi. Di Indonesia, kebijakan pengedaran uang dilakukan oleh Bank Indonesia yang kewenangannya diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Kegiatan pengelolaan pengedaran uang tentunya mencakup kegiatan yang luas yakni mulai dari perencanaan, pengadaan dan pencetakan uang sampai dengan penarikan uang dari peredaran.

KESIMPULAN

 

Perkembangan elektronik di Indonesia mengharuskan masyarakat Indonesia bisa menyesuaikan teknologi. Tren E-money di masyarakat Indonesia khususnya pada Golongan umur 18-22 tahun membawa perkembangan E-money di masa sekarang menjadi lebih baik. Banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan alat pembayaran E-money menunjukan pemahaman masyarakat tentang penggunaan uang elektronik ini. Namun pada pengisian uang elektronik diperlukan edukasi untuk masyarakat bagaimana cara mengisi ulang uang elektronik ini. Kemudahan dalam pengaplikasian uang elektronik dan kepraktisan uang elektronik daripada uang cash membuat masyarakat Indonesia mulai berpindah pada alat pembayaran elektronik ini. Banyaknya manfaat yang diberikan uang elektronik bagi penggunanya adalah diberikan potongan harga. Potongan harga ini dalam hukum islam tidak termasuk riba.

Mengingat banyak masyarakat Indonesia yang banyak dan sering menggunakan uang elektronik ini terkadang tidak diimbangi dengan ketersediaan fasilitas pembayaran uang eltronik ini di beberapa tempat umum dan masih terdapat kendala dalam pembacaan mesin untuk uang elektronik, saldo yang terpotong, pengisian ulang yang terjadi 2 kali dan masih banyak lagi. Hal ini tentunya perlu di perhatikan lagi agar kedepannya masyarakat Indonesia tidak erlu ragu dalam penggunaan uang eletronik ini.

Masyarakat islam Indonesia tidak perlu ragu lagi dalam penggunaan uang elektronik ini halal karna uang elektronik ini sendiri memenuhi prinsip islam seperti yang dijelaskan dalam fatwa dewan syariah nasional Mejelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yakni, Fatwa DSN NO: 116/DSN-MUI/IX/2017. uang elektronik ini juga membawa kemaslahatan diantaranya transaksinya memiliki perlindungan yang aman dan lengkap, kehalalannya terjamin, penerapannya terhindar dari praktik masyir, dan transaksi tidak menyebabkan pengeluaran yang berlebihan.

 

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun