Mohon tunggu...
Septya Dwi Rachmawati
Septya Dwi Rachmawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - MAHASISWA PRODI MANAJEMEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Intelligence is not the measurement, but intelligence support all!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan E-Money Ditinjau dari Prespektif Hukum Islam

13 Juni 2021   23:08 Diperbarui: 13 Juni 2021   23:31 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi perekonomian Indonesia, uang elektronik membawa dampak yang cukup baik. Dengan proses transaksi yang semakin cepat dan mudah, tingkat konsumsi masyarakat akan naik. Perputaran uang semakin cepat dan memicu perkembangan sektor keuangan.

Rumusan Masalah 

Dari uraian di atas peneliti menginginkan fokus penelitian pada:

  1. Bagaimana tren E-Money di kalangan Masyarakat Indonesia?
  2. Seberapa besar penggunaaan E-Money setiap harinya?
  3. Apa saja Undang-Undang yang berlaku tentang E-Money?
  4. Bagaimana hukum islam mengenai E-Money?

Tujuan Penelitian 

  1. Mengetahui bagaimana tren E-Money di kalangan masyarakat Indonesia.
  2. Mengetahui seberapa besar penggunaan E-Money setiap harinya.
  3. Mengetahui apa saja Undang-undang yang berlaku tentang E-Money.
  4. Mengetahui bagaimana hukum islam tentang E-Money.

 

 

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Uang

            Uang adalah benda yang memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia. Uang mempermudah manusia untuk saling memenuhi kebutuhan hidup dengan cara melakukan pertukaran dan perdagangan barang dan jasa. Selain itu, uang berfungsi sebagai alat pengukur nilai dan alat penyimpanan kekayaan. Dalam skala global, uang memiliki peranan penting dalam aktifitas perekonomian dunia. Uang menjadi media pertukaran barang dan jasa internasional serta uang menjadi dasar dari sistem moneter dunia.

            Secara terminologi, uang diartikan oleh al-Ghazali dan Ibn Khaldun sebagai apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran dan media simpanan  dengan penjelasan:

2.1.1 Uang sebagai ukuran harga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun