Mohon tunggu...
Septya Dwi Rachmawati
Septya Dwi Rachmawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - MAHASISWA PRODI MANAJEMEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Intelligence is not the measurement, but intelligence support all!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan E-Money Ditinjau dari Prespektif Hukum Islam

13 Juni 2021   23:08 Diperbarui: 13 Juni 2021   23:31 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.2.1 Prepaid product (e-money) 

- Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money, atau sering disebut dengan stored value.

- Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen.

- Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari kartu e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat dilakukan secara off-line.

Dalam hal ini verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sale), tanpa harus on-line ke komputer issuer.

2.2.2 Access product (kartu debet dan kartu kredit)

- Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu.

- Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank, sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran.

- Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara on-line ke komputer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening pinjaman (kartu kredit). Setelah di-otorisasi oleh issuer, rekening nasabah kemudian akan langsung didebet. Dengan demikian pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dan kartu debet mensyaratkan adanya komunikasi on-line ke komputer issuer. Selain produk e-money sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, saat ini, khususnya di Indonesia mulai bermunculan inovasi produk-produk pra-bayar yang secara fungsional mirip dengan e-money, namun secara teknis, karakteristiknya berbeda dengan karakteristik e-money yang dimaksudkan dalam kajian ini. Contohnya adalah model prabayar yang umumnya dikembangkan oleh perusahaan telekomunikasi dimana nilai uang tidak disimpan di dalam kartu (bukan stored value) melainkan disimpan dalam server data base perusahaan telekomunikasi yang menerbitkan kartu pra-bayar tersebut. Dalam hal ini perintah perpindahan dana untuk pembayaran harus dilakukan secara on-line ke server penerbit melalui short messaging services (SMS). Model prabayar ini sebenarnya adalah pengembangan dari bentuk pulsa yang kemudian dikembangkan untuk dapat digunakan untuk berbagai macam pembayaran.

           

2.3 Kebijakan Pengedaran Uang Di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun