Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, memerlukan pergaulan hidup, bermasyarakat serta hidup bersama. Salah satu hidup bersama adalah keluarga yang lengkap. Dalam kehidupan perkawinan tentu terdapat konflik antar pasangan suami istri. Konflik perkawinan secara Intens sering menjadi akar munculnya masalah yang lebih kompleks yang bisa menyebabkan perceraian. Apabila perceraian terjadi sudah dapat dipastikan akan menimbulkan akibat terhadap orang-orang yang bersangkutan. Akibat hukum dari perceraian ini tentu menyangkut terhadap orang tua dari masing-masing pihak, anak dan harta kekayaan selama dalam perkawinan.
Perkawinan adalah sesuatu yang sakral dan mengakibatkan hubungan hukum antara suami dan istri. UU Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 merupakan bagian dari hukum keluarga yang tidak mengatur tentang kewarisan Tetapi hanya mengatur tentang harta perkawinan, pengaturan masalah ini akan dipengaruhi oleh hukum yang berlaku pada suami istri menikah, oleh karena itu bidang ini berkaitan dengan muatan hukum perselisihan. Suatu perkawinan akan melahirkan persoalan tentang harta kekayaan mengenai harta bersama suami istri maupun harta pribadi atau harta bawaan.
Dilihat dari sudut pandang Hukum Nasional menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, status hukum perkawinan menurut Kitab Undang-Undang hukum perdata terdiri dari tiga kategori :
a. Perkawinan yang dilangsungkan dengan perjanjian kawin bahwa antara suami istri yang bersangkutan tidak ada percampuran harta kekayaan.
b. Perkawinan yang dilangsungkan tidak dengan perjanjian kawin, maka sejak terjadinya perkawinan, maka demi hukum antara suami istri terjadi persatuan harta kekayaan.
c. Perkawinan dilangsungkan dengan perjanjian kawin ada pengecualian yaitu perkawinan yang dilangsungkan akan menimbulkan percampuran harta yang dikehendaki saja.
Suatu perkawinan yang sah memiliki akibat hukum terhadap kedudukan suami istri, harta serta kedudukan anak, orang tua dan perwalian, hal ini dapat dilihat dalam uraian berikut ini :
a.Hak dan Kewajiban Suami Istri
KUHPerdata dalam pasal 103 memulai dengan kaidah bahwa suami dan istri harus setia satu sama lain, tolong menolong dan saling membantu.
b.Harta Perkawinan
Kedudukan harta perkawinan dalam sebuah keluarga tidak lepas dari perjanjian perkawinan antara suami istri pada saat melangsungkan perkawinan.