Mohon tunggu...
Septiya Rakhmawati
Septiya Rakhmawati Mohon Tunggu... Lainnya - penulis

saya seorang penulis artikel dan cerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tingginya Tindakan Kriminalitas, Faktor Penyebab, serta Solusi dari Prespektif Ilmu Sosial

8 Desember 2024   12:30 Diperbarui: 8 Desember 2024   12:31 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut M.A.Elliat, kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dpat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman berupa denda dan lain sebagainya.

Menurut Dr.J.E Sahetapy dan B.Mardjono Reksodipuro, kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara.

Menurut Labelling kejahatan adalah seseorang yang melakukan tindakan menyimpang karena adanya proses “labeling” (pemberian julukan, cap, etiket, atau merek) yang diberikan masyarakat oleh seseorang.

Faktor Penyebab

Suatu tindak kriminal atau kejahatan pastinya terdapat faktor-faktor penyebabnya, antara lain: 

Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab kriminalitas sering terjadi di masyarakat. Pelaku tindak kriminal didasari oleh latar belakang ekonomi rendah menjadi yang paling umum pada tindak kejahatan pencurian, pembegalan, penjambretan, dan penipuan. Pelaku yang melakukan tindakan kriminal karena faktor ekonomi disebabkan oleh beberapa hal. Antara lain:

Kemiskinan. Walupun angka persentase kemiskinan di Indonesia per maret 2024 mengalami penuruan diangka 9,03%, tetapi kemiskinan masih menjadi faktor yang berpengaruh pada tingkat kriminalitas. Kemiskinan memengaruhi tindakan seseorang untuk berbuat kejahatan. Mayarakat miskin dapat melakukan tindakan kejahatn seperti mencuri untuk memenuhi kebutuhan.

Pengangguran. Di Indonesia tinggat pengangguran berada pada angka 4, 91% (BPS) pada tahun 2024. Pengangguran juga menjadi salah satu faktor seseorang untuk berbuat kejahatan dengan alasan karena tidak ada pemasukan atau uang untuk memenuhi kebutuhan.

Upah kerja yang minim. Di Indonesia, nyatanya banyak sekali pekerjaan yang memberan upah kecil yang tidak sesuai dengan tenaga yang dikeluakan atau tidak sebanding dengan risiko pekerjaan. Sehingga, mereka yang mendapat upah kecil sering kali merasakan stress karena kebutuhan yang meningkat sedangkan minimnya pemasukan yang didapat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun