Tingginya Tindakan Kriminalitas, Faktor Penyebab, serta Solusi dari Prespektif Ilmu Sosial
Oleh : Septiya Rakhmawati
Di Indonesia masih sangat sering terjadi tindakan kriminalitas di masyarakat. Bukan hanya menyebabkan keresahan, tetapi juga menyebabkan ketakutan bagi sebagian masyarkat. Bentuk dari kriminalitas yang terjadi juga beragam dari yang ringan sampai berat yang mengarah pada tindak pembunuhan. Kasus ringan seperti membuat kegaduhan, pencurian ringan, penganiaayaan ringan, atau perusakan ringan. Kasus kriminal ringan yang dilakukan oleh seseorang akan mendapat sanksi ringan. Kasus tindak kriminal ringan disebut juga dengan tindak pidana ringan (Tipiring) yang diatur dalam KUHP Tipiring dalam beberapa pasal, terdapat dalam Pasal 373, 364, 379, 407, 384 dan Pasal 482 KUHP. Sanksi yang diberkan oleh pelaku tindak pidana ringan terdapat pada Pasal 205 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini”.
Tindak kriminal berat bisa diartikan sebagai tinda kriminal atau kejahatan yang hukuman atau sanksinya adalah ancaman hukuman mati. Di Indonesia sendiri, tindak kriminal berat yang pernah terjadi seperti pembunuhan berencana, kejahatan pada pelanggaran HAM berat, kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Di Indonesia contoh kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi dan menjadi salah satu yang terberat yaitu pada peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Hingga sampai saat ini masih belum mendapat kejelasan serta titik terang atas peristiwa-peristiwa tersebut. Namun, demi memperjuangka keadilan bagi korban-korban peristiwa kelam tersebut terdapat sebuah komunitas yang terdiri dari anggota keluarga korban dan gabungan masyarakat yang melakukan aksi ‘kamisan’ atau aksi ‘payung hitam’ yang telah dilakukan sejak 18 Januari 2027 sampai sekarang yang dilakukan di depan istana negara setiap hari kamis sore pukul 16.00 sampai 17.00 WIB.
Pelaku tindak kriminal juga seakan tidak kehabisan akal dalam melakukan aksinya, sehingga kasus-kasus kriminal terus bermunculan setiap harinya. Pelaku kriminal atau kejahatan juga bisa dilakukan oleh siapa saja, oleh masyarakat biasa ataupun oleh anggota pemerintah, juga bisa dilakukan oleh orang miskin ataupun orang kaya. Oleh karena itu, masyarakat juga harus lebih berhati-hati dan selalu waspada dengan lingkungan sekitarnya.
Berikut pembahasan mengenai kriminalitas meliputi pengertian, faktor penyebab, serta solusi yang dapat diberikan berdasarkan prespektif ilmu-ilmu sosial.
Pengertian Kriminalitas
Pengertian dari kriminalias, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hal-hal yang bersifat criminal, perbuatan yang melanggar hukum pidana, kejahatan.
Secara etimologi, kriminalitas dalam bahasa inggris crimen yang berarti kejahatan. Kriminalitas adalah tindakan yang melanggar hukum, norma, dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Tindakan yang bernilai negatif yang merugikan diri sendiri dan orang lain, meresahkan, serta membahayakan bagi lingkungan sekitar. Sedangkan, terdapat juga pengertian kriminalits dari beberapa ahli :
Menurut R. Susilo, kriminalitas adalah perbuatan yang merugikan korban dan masyarakat, serta menyebabkan hilangnya ketentraman dan ketertiban.
Menurut Kartono, kriminalitas adalah perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.
Menurut M.A.Elliat, kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dpat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman berupa denda dan lain sebagainya.
Menurut Dr.J.E Sahetapy dan B.Mardjono Reksodipuro, kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara.
Menurut Labelling kejahatan adalah seseorang yang melakukan tindakan menyimpang karena adanya proses “labeling” (pemberian julukan, cap, etiket, atau merek) yang diberikan masyarakat oleh seseorang.
Faktor Penyebab
Suatu tindak kriminal atau kejahatan pastinya terdapat faktor-faktor penyebabnya, antara lain:
Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab kriminalitas sering terjadi di masyarakat. Pelaku tindak kriminal didasari oleh latar belakang ekonomi rendah menjadi yang paling umum pada tindak kejahatan pencurian, pembegalan, penjambretan, dan penipuan. Pelaku yang melakukan tindakan kriminal karena faktor ekonomi disebabkan oleh beberapa hal. Antara lain:
Kemiskinan. Walupun angka persentase kemiskinan di Indonesia per maret 2024 mengalami penuruan diangka 9,03%, tetapi kemiskinan masih menjadi faktor yang berpengaruh pada tingkat kriminalitas. Kemiskinan memengaruhi tindakan seseorang untuk berbuat kejahatan. Mayarakat miskin dapat melakukan tindakan kejahatn seperti mencuri untuk memenuhi kebutuhan.
Pengangguran. Di Indonesia tinggat pengangguran berada pada angka 4, 91% (BPS) pada tahun 2024. Pengangguran juga menjadi salah satu faktor seseorang untuk berbuat kejahatan dengan alasan karena tidak ada pemasukan atau uang untuk memenuhi kebutuhan.
Upah kerja yang minim. Di Indonesia, nyatanya banyak sekali pekerjaan yang memberan upah kecil yang tidak sesuai dengan tenaga yang dikeluakan atau tidak sebanding dengan risiko pekerjaan. Sehingga, mereka yang mendapat upah kecil sering kali merasakan stress karena kebutuhan yang meningkat sedangkan minimnya pemasukan yang didapat
.
Faktor Pendidikan
Para pelaku kejahatan juga muncul dengan latar belakang pendidikan hanya sampai tingkat sekolah dasar. Rendahnya tingkat pendidikan berpengaruh pada pola pikir seseroang. Mereka sangat mudah terpengaruh untuk berbuat atau bertindak yang melanggar norma dan hukum.
Faktor Lingkungan
Sikap, tingkah laku, perbuatan, dan kebiasaan seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungannya. Bagaimana kondisi lingkungan tempat tinggalnya, keadaan lingkungan pergaulannya, apakah positif ataukah negatif. Misalnya, ketika seseorang tinggal di tempat yang masyarakatnya gemar bergotong royong, saling peduli dan menghormati, tentunya akan berdampak pada orang tersebut,. Seseorang yang tinggal di lingkungan yang positif, akan ikut terbawa pada kehidupan yang positif. Sebaliknya, apabila seseorang tinggal di lingkungan dengan masyarakatnya gemar mabuk-mabukan, pejudi, perokok, orang tersebut akan terbawa untuk berbuat yang demikian.
Lemahnnya Lembaga Penegak Hukum
Tindak kejahatan atau kriminalitas bukan hanya bisa dilakukan oleh masyarakat biasa, orang-orang yang ada di pemerintahan ataupun orang kaya pun juga bisa melakukan tindak kejahatan, bahkan oleh penegak hukum itu sendiri. Di Indonesia sudah banyak sekali kasus-kasus kejahatan yang pelakunya adalah seorang penegak hukum. Misalnya, oleh anggota pemerintah sering terjdai korupsi. Kemudian, kasus Ferdy Sambo yang seorang perwira polisi menjad tersangka pembunuhan anggotanya sendiri. Selain itu, yang terbaaru adalah kasus polisi yang menembak seorang siswa sekolah menengah atas di semarang. Sehingga, kasus-kasus tersebut menggambarkan bahwa penegak hukum di Indonesia belum ditegakkan secara benar.
Solusi dari Perspektif Ilmu Sosial
Solusi yang dapat diberikan untuk mengatasi Kriminalitas menurut prespektif Ilmu Sosial Sebagai Berikut:
1. Ekonomi
Faktor ekonomi yang lemah menjadi salah satu faktor utama penyebab tingginya kriminalitas di Indonesia. Sehingga untuk mengatasinya, ada beberapa solusi yang dapat diberikan;
a) Memperbanyak lapangan pekerjaan untuk mengurangi angka pengangguran
b) Menambah upah kerja untuk upah yang layak sesuai dengan beban pekerjaan dan risiko yang diberikan.
2. Geografi
Dari ilmu geografi, solusi yang diberikan untuk mengatasi kriminalitas dengan melakukan pemetaan di wilayah rentan kriminal
3. Psikologi
Dari Psikologi, untuk mengatasi kemiskinan dapat dengan
Solusi yang dapat diberikan untuk mengatasi Kriminalitas menurut prespektif Ilmu Sosial Sebagai Berikut:
1. Ekonomi
Faktor ekonomi yang lemah menjadi salah satu faktor utama penyebab tingginya kriminalitas di Indonesia. Sehingga untuk mengatasinya, ada beberapa solusi yang dapat diberikan;
a) Memperbanyak lapangan pekerjaan untuk mengurangi angka pengangguran
b) Menambah upah kerja untuk upah yang layak sesuai dengan beban pekerjaan dan risiko yang diberikan.
2. Geografi
Dari ilmu geografi, solusi yang diberikan untuk mengatasi kriminalitas dengan melakukan pemetaan di wilayah rentan kriminal
Memperbaiki kondisi infrastruktur di daerah-daerah terpelosok
3. Psikologi
Dari Psikologi, untuk mengatasi kemiskinan dapat dengan memperhatikan kondisi psikis masyarakat.
Melakukan penyuluhan mengenai mental yang sehat.
4. Sosiologi
Pemerintahan bisa mengatasi Maslaah sosial lain seperti kemiskinan yang menjadi faktor penyebab terjadinya kejahatan
5. Antropologi
Menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kriminalitas untuk melakukan pencegahan
6. Politik
Pemerintah dapat lebih melek akan banyaknya kasus kriminal yang terjadi di Indonesia
Memperbaiki masalah-masalah sosial dan infrastruktur yang ada.
7. Komunikasi
Melakukan sosialisasi, penyuluhan, membuat program atau infografis terkait masalah kriminal, cara - cara mempertahankan diri dari kejahatan dan pencegahan tindak kriminal
8. Hukum
Penegakan hukum harus dilakukan dengan benar dan tegas
Lembaga Penegak Hukum juga harus menjadi contoh yang baik dalam penegakan hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI