Septiani Setiawan
Virus Corona, menjadi salah satu hal yang paling menarik untuk dibahas, entah itu jumlah kasusnya, dampaknya, solusi pencegahannya, ataupun cara suatu negara menghadapinya.Â
Seperti yang diketahui, virus ini pertama kali ditemukan di Negara Tirai Bambu, atau yang lebih dikenal dengan China, tepatnya di Kota Wuhan. Namun sampai saat ini pun, para peneliti belum menemukan jawaban pasti mengenai dari siapa kasus bermula. Tetapi karena cara penularannya yang mudah, membuat virus menyebar dengan cepat, termasuk ke luar negeri.
Sekitar satu bulan sejak ditemukan, tercatat bahwa virus ini sudah memasuki kawasan 11 negara, dengan total 37 kasus. Di Indonesia sendiri, kasus positif Covid-19 baru ditemukan pada tanggal 2 Maret 2020.Â
Ditemukan di dua orang asal Depok, yang diketahui berkontak langsung dengan Warga Negara Asing (WNA) Jepang yang baru melakukan perjalanan luar negeri, tepatnya ke Malaysia. Barulah setelahnya, virus mulai menyebar hampir diseluruh wilayah Indonesia.
Menyebarnya Virus Corona ini, berdampak pada banyak lini kehidupan. Di bidang Pendidikan contohnya, untuk menghindari penyebaran, aktivitas pendidikan seperti pengajaran dilakukan secara online. Tidak hanya itu saja, ada banyak pegawai negeri ataupun swasta yang harus menyelesaikan pekerjaannya dari rumah masing-masing.Â
Perubahan aktivitas dari langsung (offline) menjadi tidak langsung (online), membuat banyak terjadinya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang pada akhirnya berdampak pada keadaan sosial ekonomi warga. Terutama keluarga menengah ke bawah, yang bahkan sulit untuk memenuhi kebutuhan primernya.
Banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi persoalan tersebut, salah satunya dengan memberi Bantuan Sosial (Bansos). Bantuan diberikan hampir di seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Kelurahan Pulo Gadung yang berada di Ibukota, yaitu Jakarta.
BAGAIMANA PELAKSANAANNYA?
Sebelum mengetahui pelaksanaannya, penting bagi kita terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi wilayah Kelurahan Pulo Gadung secara menyeluruh.
Masuk dalam wilayah Kecamatan Pulogadung Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kelurahan Pulo Gadung menjadi 1 dari 267 kelurahan yang berlokasi di DKI Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisioner Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1251 tanggal 29 Agustus 1986, Pulo Gadung merupakan pemekaran dari Kelurahan Kayu Putih.Â
Dengan luas tanah 1.29 Ha dan terdiri dari 11 RW dan 119 RT, wilayah ini dihuni oleh sekitar 40.000 penduduk. Penduduknya bersifat heterogen dengan tingkat mobilisasi yang dapat dikatakan cukup tinggi, mengingat wilayahnya yang strategis karena dekat dengan Pasar Pulogadung dan Terminal Pulogadung serta pusat-pusat perbelanjaan.Â
Tetapi semenjak Virus Covid-19 mulai menyebar secara luas, mobilitas penduduk pun semakin berkurang. Banyak warga yang lebih memilih untuk tetap dirumah demi terhindar dari terjangkitnya virus ini. Selain itu, juga karena memang karena mereka tidak memiliki cukup uang untuk berpergian bahkan untuk berbelanja kebutuhan.
Karena itulah, adanya Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah di era pandemi dinilai sangat membantu oleh warga. Dalam prosesnya, banyak pihak yang dilibatkan di program ini, diantaranya Kementerian Sosial, Kelurahan dan RT/RW, Dasawisma dan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), PJLP ( Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) dan PPSU (Penanganan Prasarana & Sarana Umum), dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan).
Namun dalam praktiknya, masih banyak masalah yang dihadapi ketika program ini dijalankan. Contohnya saja, ada warga yang seharusnya mendapatkan bantuan, tetapi karena namanya tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka jadi tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut.Â
Sebagian besar alasannya adalah karena mereka tidak tahu mengenai langkah ataupun cara agar namanya bisa terdaftar. Masalah ini sebenarnya bisa diatasi, yaitu dengan mengadakan sosialisasi, sehingga warga mengetahui fungsi DTKS dan mengerti bagaimana cara mendaftarkan namanya.
Lebih serius lagi, warga yang namanya ada di DTKS dan seharusnya dapat, menjadi tidak dapat karena proses pembagian bantuan yang tidak diawasi. Untuk permasalahan yang ini apa solusinya?
SOLUSI
Meskipun banyak stakeholder yang terlibat, namun karena tidak ada yang terlibat dalam pembagian secara langsung, membuat program ini belum berjalan secara efektif. Agar efektif, program ini harus disempurnakan.Â
Solusi yang harus dilakukan oleh  pemerintah adalah dengan membuat satuan tugas (SatGas) yang bertugas untuk mengawasi jalannya pembagian bantuan sosial agar sesuai dengan data yang ada di pusat (dalam hal ini DKTS).
Satuan ini diberi nama "SatGas PeBanSos TransJurDil" yang artinya Satuan Tugas Pengawasan Bantuan Sosial Transparan, Jujur, dan Adil, secara lebih singkat dapat dipanggil 'SPT'. Anggotanya sendiri berisi aparat penegak hukum, seperti polisi atau TNI yang memiliki daerah tugas di Pulogadung.Â
Dengan setiap tim terdiri dari 2-3 orang anggota. Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa nantinya SPT akan mengawasi pembangian Bansos secara langsung di lapangan. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa indikator keberhasilan dari program ini adalah orang yang menerima bantuan akan sama dengan orang yang terdata.
Referensi
INFEKSIEMERGING."Situasi Terkini Perkembangan Novel Corona Virus (28 Januari 2020)." covid19.kemkes.go.id/.,28 Jan.2020.Web.15 Mei.2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H