Mohon tunggu...
Septiani Setiawan
Septiani Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Mahasiswa Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerima Bantuan Sosial Pandemi Tidak Sesuai dengan Data di DTKS, Apa Solusinya?

17 Mei 2022   13:32 Diperbarui: 17 Mei 2022   14:17 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masuk dalam wilayah Kecamatan Pulogadung Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kelurahan Pulo Gadung menjadi 1 dari 267 kelurahan yang berlokasi di DKI Jakarta.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisioner Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1251 tanggal 29 Agustus 1986, Pulo Gadung merupakan pemekaran dari Kelurahan Kayu Putih. 

Dengan luas tanah 1.29 Ha dan terdiri dari 11 RW dan 119 RT, wilayah ini dihuni oleh sekitar 40.000 penduduk. Penduduknya bersifat heterogen dengan tingkat mobilisasi yang dapat dikatakan cukup tinggi, mengingat wilayahnya yang strategis karena dekat dengan Pasar Pulogadung dan Terminal Pulogadung serta pusat-pusat perbelanjaan. 

Tetapi semenjak Virus Covid-19 mulai menyebar secara luas, mobilitas penduduk pun semakin berkurang. Banyak warga yang lebih memilih untuk tetap dirumah demi terhindar dari terjangkitnya virus ini. Selain itu, juga karena memang karena mereka tidak memiliki cukup uang untuk berpergian bahkan untuk berbelanja kebutuhan.

Karena itulah, adanya Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah di era pandemi dinilai sangat membantu oleh warga. Dalam prosesnya, banyak pihak yang dilibatkan di program ini, diantaranya Kementerian Sosial, Kelurahan dan RT/RW, Dasawisma dan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), PJLP ( Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) dan PPSU (Penanganan Prasarana & Sarana Umum), dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan).

Namun dalam praktiknya, masih banyak masalah yang dihadapi ketika program ini dijalankan. Contohnya saja, ada warga yang seharusnya mendapatkan bantuan, tetapi karena namanya tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka jadi tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut. 

Sebagian besar alasannya adalah karena mereka tidak tahu mengenai langkah ataupun cara agar namanya bisa terdaftar. Masalah ini sebenarnya bisa diatasi, yaitu dengan mengadakan sosialisasi, sehingga warga mengetahui fungsi DTKS dan mengerti bagaimana cara mendaftarkan namanya.

Lebih serius lagi, warga yang namanya ada di DTKS dan seharusnya dapat, menjadi tidak dapat karena proses pembagian bantuan yang tidak diawasi. Untuk permasalahan yang ini apa solusinya?

SOLUSI

Meskipun banyak stakeholder yang terlibat, namun karena tidak ada yang terlibat dalam pembagian secara langsung, membuat program ini belum berjalan secara efektif. Agar efektif, program ini harus disempurnakan. 

Solusi yang harus dilakukan oleh  pemerintah adalah dengan membuat satuan tugas (SatGas) yang bertugas untuk mengawasi jalannya pembagian bantuan sosial agar sesuai dengan data yang ada di pusat (dalam hal ini DKTS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun