Mohon tunggu...
Septiani Setiawan
Septiani Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Mahasiswa Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerima Bantuan Sosial Pandemi Tidak Sesuai dengan Data di DTKS, Apa Solusinya?

17 Mei 2022   13:32 Diperbarui: 17 Mei 2022   14:17 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Satuan ini diberi nama "SatGas PeBanSos TransJurDil" yang artinya Satuan Tugas Pengawasan Bantuan Sosial Transparan, Jujur, dan Adil, secara lebih singkat dapat dipanggil 'SPT'. Anggotanya sendiri berisi aparat penegak hukum, seperti polisi atau TNI yang memiliki daerah tugas di Pulogadung. 

Dengan setiap tim terdiri dari 2-3 orang anggota. Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa nantinya SPT akan mengawasi pembangian Bansos secara langsung di lapangan. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa indikator keberhasilan dari program ini adalah orang yang menerima bantuan akan sama dengan orang yang terdata.

Referensi

INFEKSIEMERGING."Situasi Terkini Perkembangan Novel Corona Virus (28 Januari 2020)." covid19.kemkes.go.id/.,28 Jan.2020.Web.15 Mei.2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun