Mohon tunggu...
Cepik Jandung
Cepik Jandung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Belajar Kajian Budaya

Lulusan Filsafat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendasaran HAM: Tinjauan Filosofis

12 Oktober 2024   18:01 Diperbarui: 12 Oktober 2024   21:56 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Deklarasi Universal HAM, yang diadopsi oleh PBB pada 10 Desember 1948, dimulai dengan pernyataan: Semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Pembukaan Deklarasi juga berbicara tentang martabat manusia dan HAM secara bersamaan, ''kepercayaan pada HAM, dalam martabat dan nilai pribadi manusia". Penghormatan martabat setiap orang melarang negara untuk membuang setiap individu hanya sebagai alat untuk tujuan lain, bahkan jika tujuan itu untuk menyelamatkan nyawa banyak orang lainnya. Fakta bahwa konsep martabat manusia juga kadang-kadang dapat memfasilitasi kompromi ketika menetapkan dan memperluas HAM dengan menetralkan perbedaan yang tidak dapat dijembatani tidak dapat menjelaskan kemunculannya yang terlambat sebagai konsep hukum. Selain itu, konsep hak-hak asasi manusia terbukti sebagai salah satu katalis paling kuat dan kreatif bagi harapan-harapan sosial dari rakyat, dan tetap merupakan simbol kokoh bagi aspirasi-aspirasi politik, moral, ekonomi dan sosial. (Mulyana, W. Kusumah, 1986).

Hak-hak Asasi Manusia adalah sejumlah hak yang berakar dalam kodrat setiap pribadi manusia yang justru karena kemanusiaannya yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga, karena kalau dicabut hilang pula kemanusiaannya (Mudhofir; 1992, 25). Apabila merujuk ke banyak tradisi agama, termasuk Kristen dan Yudaisme, martabat manusia dianggap suci dan harus dihormati. Ajaran-ajaran ini mendorong pengakuan atas nilai setiap individu sebagai ciptaan Tuhan. Semenatar itu, dari segi hakikatnya, hak-hak asasi manusia merupakan hak yang melekat secara kodrati pada manusia karena martabatnya, dan bukannya karena pemberian oleh masyarakat atau negara. Oleh karena itu, dalam hak-hak itu termuat unsur-unsur kehidupan seorang pribadi yang tidak boleh dilanggar.

.Sumber

Diskominfo -- Informatika Mojokerto, 2019, Ini 30 Macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB, diakses dari https://mojokertokab.go.id/detail-artikel?slug=ini-30-macam-hak-asasi-manusia-menurut-pbb-1680060108.

Mudhofir, Ali, 1992, Nilai, Martabat dan Hak-Hak Asasi Manusia, Jurnal Filsafat UGM 12, 23-27.

Kusumah, Mulyana W., 1986, ak-Hak Asasi Manusia dan Pembangunan di Indonesia", dalam Menguak Mitos-Mitos Pembangunan, ed. M. Sastrnpratedja, Jakarta, Gramedia.

Suseno, Franz Magnis, 1991, Berfilsafat dalam Konteks, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Diskominfo -- Informatika Mojokerto, 2019, Ini 30 Macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB, diakses dari https://mojokertokab.go.id/detail-artikel?slug=ini-30-macam-hak-asasi-manusia-menurut-pbb-1680060108.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun