Deklarasi Universal HAM, yang diadopsi oleh PBB pada 10 Desember 1948, dimulai dengan pernyataan: Semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Pembukaan Deklarasi juga berbicara tentang martabat manusia dan HAM secara bersamaan, ''kepercayaan pada HAM, dalam martabat dan nilai pribadi manusia". Penghormatan martabat setiap orang melarang negara untuk membuang setiap individu hanya sebagai alat untuk tujuan lain, bahkan jika tujuan itu untuk menyelamatkan nyawa banyak orang lainnya. Fakta bahwa konsep martabat manusia juga kadang-kadang dapat memfasilitasi kompromi ketika menetapkan dan memperluas HAM dengan menetralkan perbedaan yang tidak dapat dijembatani tidak dapat menjelaskan kemunculannya yang terlambat sebagai konsep hukum. Selain itu, konsep hak-hak asasi manusia terbukti sebagai salah satu katalis paling kuat dan kreatif bagi harapan-harapan sosial dari rakyat, dan tetap merupakan simbol kokoh bagi aspirasi-aspirasi politik, moral, ekonomi dan sosial. (Mulyana, W. Kusumah, 1986).
Hak-hak Asasi Manusia adalah sejumlah hak yang berakar dalam kodrat setiap pribadi manusia yang justru karena kemanusiaannya yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga, karena kalau dicabut hilang pula kemanusiaannya (Mudhofir; 1992, 25). Apabila merujuk ke banyak tradisi agama, termasuk Kristen dan Yudaisme, martabat manusia dianggap suci dan harus dihormati. Ajaran-ajaran ini mendorong pengakuan atas nilai setiap individu sebagai ciptaan Tuhan. Semenatar itu, dari segi hakikatnya, hak-hak asasi manusia merupakan hak yang melekat secara kodrati pada manusia karena martabatnya, dan bukannya karena pemberian oleh masyarakat atau negara. Oleh karena itu, dalam hak-hak itu termuat unsur-unsur kehidupan seorang pribadi yang tidak boleh dilanggar.
.Sumber
Diskominfo -- Informatika Mojokerto, 2019, Ini 30 Macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB, diakses dari https://mojokertokab.go.id/detail-artikel?slug=ini-30-macam-hak-asasi-manusia-menurut-pbb-1680060108.
Mudhofir, Ali, 1992, Nilai, Martabat dan Hak-Hak Asasi Manusia, Jurnal Filsafat UGM 12, 23-27.
Kusumah, Mulyana W., 1986, ak-Hak Asasi Manusia dan Pembangunan di Indonesia", dalam Menguak Mitos-Mitos Pembangunan, ed. M. Sastrnpratedja, Jakarta, Gramedia.
Suseno, Franz Magnis, 1991, Berfilsafat dalam Konteks, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Diskominfo -- Informatika Mojokerto, 2019, Ini 30 Macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB, diakses dari https://mojokertokab.go.id/detail-artikel?slug=ini-30-macam-hak-asasi-manusia-menurut-pbb-1680060108.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H