Mohon tunggu...
Sepis Jandung
Sepis Jandung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif

Mahasiswa aktif Jurusan Filsafat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Meninjau Kekerasan Seksual di Indonesia dalam Kemanusiaan ala Katolik

22 April 2022   15:04 Diperbarui: 22 April 2022   15:07 1499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konferensi Waligereja Indonesia. Dokumen Konsili Vatikan II. Obor: Jakarta. 1991.

Konferensi Waligereja Indonesia. Kitab Hukum Kanonik. Grafika Mardi Yuana: Bogor. 2006.

Internet

Atthalla Syalsabhila, Ronaldo C.P Turnip, Kasiano Vitalio, dan Kementerian Sosial Politik dan Kajian Strategis BEM USD 2020. "Apa Kabar Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia?" 2020. Diakses dari

https://usd.ac.id/mahasiswa/bem/f1l3/Kajian%20Kekerasan%20Seksual%20SPKS.pdf. Diunduh pada tanggal 12 Desember 2020 pukul 19.43 WIB.

Brilio Case. "DARURAT KEKERASAN SEKSUAL". Diakses dari https://www.brilio.net/stories/kekerasan/. Diunduh pada tanggal 13 Desember 2020 pukul 18.20 WIB.

Fransiskus Sales Lega. "MARTABAT MANUSIA DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT MORAL IMMANUEL KANT". 2015. Diakses dari

https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/16557/2/T2_322015024_BAB%20II.pdf. Diunduh pada tanggal 13 Desember 2020 pukul 18.53 WIB.

Pulih. "MENGENALI KEKERASAN SEKSUAL". Diakses dari

http://yayasanpulih.org/2017/06/mengenalikekerasan-seksual/. Diunduh pada tanggal 12 Desember 2020 pukul 19.25 WIB.

Suci Sekarwati. "7 Kasus Pelecehan Seksual Terbesar Gereja Katolik". 2018. Diakses dari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun