Akuntabilitas adalah perusahaan melaksanakan fungsi yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan. Agar pengelolaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan GCG. Tujuannya memberikan kejelasan hak dan kewajiban antara investor, kreditur, dan perusahaan lain yang bekerja sama. misalkan kapan waktu pembagian deviden dll.
3. Pertanggungjawaban (responsibility)
Pertanggungjawaban adalah komitmen pengelolaan perusahaan dalam mematuhi perundang-undangan. Perusahaan harus memiliki peraturan dan prinsip korporasi yang sehat. Contoh: kesehatan dan keselamatan pekerja, pajak yang ditanggung perusahaan, dan sebagainya,
4. Kesetaraan
Perusahaan harus menyeimbangkan antara hak dan kewajiban kepada semua pihak luar maupun dalam. Dan tidak boleh ada membandingkan atau merendahkan. sehingga tercipta keadilan dan kesetaraan bagi semua stakeholder.
5. Independency (kemandirian)
Kemandirian adalah mengelola perusahaan secara profesional tanpa ada campur tangan atau pengaruh dari luar maupun kepentingan pribadi atau kelompok dan pengaruh dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan GCG.
PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DI INDONESIA
Menurut hasil penelitian Corporate Governance Watch atau CG Watch yang dilakukan oleh ASEAN Corporate Governance Assosiation (ACGA) pada tahun 2018, Indonesia berada paling bawah di antara 12 negara lainnya dalam GCG ini.
Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan swasta dan BUMN yang menggunakan GCG ini. walaupun masih banyak Perusahaan yang belum menggunakan. Salah satu penyebabnya adalah masih belum merata pengetahuan tentang GCG. Di Indonesia sangat perlu perusahaan menggunakan tata kelola GCG ini agar perusahaan berjalan dalam jangka panjang, tidak ada korupsi, dan berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penulis :
Sendy Andriansyah Mahasiswa KIP STP Trisakti