PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Di Indonesia penerapan GCG baru 5 tahun terakhir. 3 Prinsip yang harus dipegang dalam pengelolaan perusahaan ekonomi di lingkungan BUMN dalam penerapan GCG menurut SK No. Keputusan 23/M-PM.PBUMN/2000 Pasal 5, yaitu :
1.Tranparansi (keterbukaan informasi)
Semua perusahaan yang menggunakan etika GCG harus menyediakan informasi yang akurat serta mudah diakses dan dipahami seperti laporan keuangan setiap tahun, keuntungan yang di dapat dan keputusan apa saja yang dilakukan oleh perusahaan ke pemegang saham, kreditur, dan stakeholder lainnya.
2.Kemandirian (Independency)
Kemandirian adalah mengelola perusahaan secara profesional tanpa ada campur tangan atau pengaruh dari luar maupun kepentingan pribadi atau kelompok dan pengaruh dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan GCG.
3.Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah perusahaan melaksanakan fungsi yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan. Agar pengelolaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan GCG. Tujuannya memberikan kejelasan hak dan kewajiban antara investor, kreditur, dan perusahaan lain yang bekerja sama. misalkan kapan waktu pembagian deviden dll.
Sedangkan secara umum terdapat 5 komponen menurut OECD (1999) :
1. Transparansi
Semua perusahaan yang menggunakan etika GCG harus menyediakan informasi yang akurat serta mudah diakses dan dipahami seperti laporan keuangan setiap tahun, keuntungan yang di dapat dan keputusan apa saja yang dilakukan oleh perusahaan ke pemegang saham, kreditur, dan stakeholder lainnya.
2. Akuntabilitas