Mohon tunggu...
Sendy Andriansyah
Sendy Andriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Pariwisata Trisakti

Mahasiswa KIP Institut Pariwisata Trisakti Jurusan Sarjana Pariwisata 2021.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Good Corporate Governance (GCG)

4 Maret 2022   19:06 Diperbarui: 4 Maret 2022   19:12 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pernahkah kalian mendengar tentang Good Corporate Governance (GCG)? Apa itu GCG? Bagaimana cara kerja GCG?Mari kita bahas bersama

PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE

Good Corporate Governance (GCG) adalah tata kelola perusahaan yang baik, yang di buat agar menciptakan kepercayaan pihak luar maupun dalam terhadap perusahaan.

Jadi salah satu fungsi GCG ini adalah untuk transparansi data misalkan untuk perusahaan Bursa Efek. Transparansi ini bertujuan agar para penanam saham bisa mengetahui tentang perusahaan, laporan keuangan dari tahun ke tahun agar kita sebagai penanam saham bisa yakin untuk meinvestasikan dana kita ke perusahaan tersebut.

Menurut Para Ahli :

1. Islamy (Katika et all 2012)
Good Governance diartikan sebagai pemerintahan yang baik. Dikatakan baik karena Good Corporate Governance mengikuti kaidah-kaidah sesuai prinsip pada dasarnya.

2. Santosa (Kartika et all, 2012)
governance dapat dikatakan baik apabila sumber daya dan masalah-masalah publik dikelola secara efektif dan efisien yang merespon kebutuhan masyarakat.

3. Keraf (Kartika,2012)
mengartikan good governance adalah keberadaan yang terdiri dari beberapa kelembagaan yang memiliki fungsi baik agar kepentingan masyarakat terjamin dengan baik (birokrasi yang bersih dan efisien, legislatif yang aspiratif dan tanggap, sistem penegakan hukum yang dapat dipercaya, masyarakat sipil yang solid serta distribusi kekuasaan yang seimbang dan saling mengontrol secara konstruktif).
GCG merupakan bukan aturan hukum yang mengikat, bisa dibilang etika yang menjadi pedoman bagi semua perusahaan dalam menjalankan bisnis secara baik. terdapat tiga pilar utama GCG, yaitu :

A. Negara  pembuat peraturan perundang-undangan dan penegak hukum untuk menunjang terciptanya usaha yang sehat, efisien, dan transparan.

B. Pelaku usaha menggunakan sistem GCG sebagai pedoman dasar menjalankan perusahaan.

C. Masyarakat sebagai konsumen dan yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan tersebut harus melakukan kontrol sosial sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun