Pernahkah kalian mendengar tentang Good Corporate Governance (GCG)? Apa itu GCG? Bagaimana cara kerja GCG?Mari kita bahas bersama
PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE
Good Corporate Governance (GCG) adalah tata kelola perusahaan yang baik, yang di buat agar menciptakan kepercayaan pihak luar maupun dalam terhadap perusahaan.
Jadi salah satu fungsi GCG ini adalah untuk transparansi data misalkan untuk perusahaan Bursa Efek. Transparansi ini bertujuan agar para penanam saham bisa mengetahui tentang perusahaan, laporan keuangan dari tahun ke tahun agar kita sebagai penanam saham bisa yakin untuk meinvestasikan dana kita ke perusahaan tersebut.
Menurut Para Ahli :
1. Islamy (Katika et all 2012)
Good Governance diartikan sebagai pemerintahan yang baik. Dikatakan baik karena Good Corporate Governance mengikuti kaidah-kaidah sesuai prinsip pada dasarnya.
2. Santosa (Kartika et all, 2012)
governance dapat dikatakan baik apabila sumber daya dan masalah-masalah publik dikelola secara efektif dan efisien yang merespon kebutuhan masyarakat.
3. Keraf (Kartika,2012)
mengartikan good governance adalah keberadaan yang terdiri dari beberapa kelembagaan yang memiliki fungsi baik agar kepentingan masyarakat terjamin dengan baik (birokrasi yang bersih dan efisien, legislatif yang aspiratif dan tanggap, sistem penegakan hukum yang dapat dipercaya, masyarakat sipil yang solid serta distribusi kekuasaan yang seimbang dan saling mengontrol secara konstruktif).
GCG merupakan bukan aturan hukum yang mengikat, bisa dibilang etika yang menjadi pedoman bagi semua perusahaan dalam menjalankan bisnis secara baik. terdapat tiga pilar utama GCG, yaitu :
A. Negara  pembuat peraturan perundang-undangan dan penegak hukum untuk menunjang terciptanya usaha yang sehat, efisien, dan transparan.
B. Pelaku usaha menggunakan sistem GCG sebagai pedoman dasar menjalankan perusahaan.
C. Masyarakat sebagai konsumen dan yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan tersebut harus melakukan kontrol sosial sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.