Mohon tunggu...
Sendi Suwantoro
Sendi Suwantoro Mohon Tunggu... Ketua SEMA FTIK IAIN Ponorogo 2023/2024

Jangan pernah meremehkan orang walaupun bersalah jangan memandang diri sendiri ketika punya kelebihan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Modif Kendaraan Kena Tilang, Ini Alasannya

20 Januari 2024   10:21 Diperbarui: 20 Januari 2024   10:22 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menghilangkan alat keselamatan

Modifikasi kendaraan yang menghilangkan alat keselamatan, seperti sabuk pengaman atau airbag, dapat membahayakan keselamatan pengendara.

Selain modifikasi yang disebutkan di atas, modifikasi kendaraan yang dapat dikenakan tilang juga termasuk modifikasi yang tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

Pengendara yang kedapatan melakukan modifikasi kendaraan yang dilarang dapat dikenai sanksi berupa tilang dan denda. Besarnya denda yang dikenakan tergantung pada jenis modifikasi yang dilakukan.

Oleh karena itu, sebelum melakukan modifikasi kendaraan, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan instansi yang berwenang untuk memastikan bahwa modifikasi yang akan dilakukan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun