Menghilangkan alat keselamatan
Modifikasi kendaraan yang menghilangkan alat keselamatan, seperti sabuk pengaman atau airbag, dapat membahayakan keselamatan pengendara.
Selain modifikasi yang disebutkan di atas, modifikasi kendaraan yang dapat dikenakan tilang juga termasuk modifikasi yang tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Pengendara yang kedapatan melakukan modifikasi kendaraan yang dilarang dapat dikenai sanksi berupa tilang dan denda. Besarnya denda yang dikenakan tergantung pada jenis modifikasi yang dilakukan.
Oleh karena itu, sebelum melakukan modifikasi kendaraan, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan instansi yang berwenang untuk memastikan bahwa modifikasi yang akan dilakukan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H