Modifikasi kendaraan merupakan salah satu cara untuk mempercantik tampilan kendaraan. Namun, tidak semua modifikasi kendaraan diperbolehkan, karena ada beberapa modifikasi yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Berikut ini adalah beberapa modifikasi kendaraan yang dapat dikenakan tilang:
Mengubah dimensi kendaraan
Modifikasi kendaraan yang mengubah dimensi kendaraan, seperti memperpanjang sasis atau memperlebar bodi, dapat mengganggu stabilitas kendaraan dan membahayakan pengendara.
Mengubah bentuk lampu
Modifikasi lampu kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrik dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Misalnya, mengganti lampu sein dengan lampu LED yang terlalu terang, atau memasang lampu strobo yang mengganggu pandangan pengendara lain.
Mengubah suara knalpot
Modifikasi knalpot yang terlalu bising dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengendara lain.
Mengubah ukuran ban
Modifikasi ukuran ban yang tidak sesuai dengan standar pabrik dapat mengganggu performa kendaraan dan membahayakan keselamatan pengendara.
Menghilangkan alat keselamatan
Modifikasi kendaraan yang menghilangkan alat keselamatan, seperti sabuk pengaman atau airbag, dapat membahayakan keselamatan pengendara.
Selain modifikasi yang disebutkan di atas, modifikasi kendaraan yang dapat dikenakan tilang juga termasuk modifikasi yang tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Pengendara yang kedapatan melakukan modifikasi kendaraan yang dilarang dapat dikenai sanksi berupa tilang dan denda. Besarnya denda yang dikenakan tergantung pada jenis modifikasi yang dilakukan.
Oleh karena itu, sebelum melakukan modifikasi kendaraan, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan instansi yang berwenang untuk memastikan bahwa modifikasi yang akan dilakukan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H