Mohon tunggu...
Sendi Suwantoro
Sendi Suwantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua SEMA FTIK IAIN Ponorogo 2023/2024

Jangan pernah meremehkan orang walaupun bersalah jangan memandang diri sendiri ketika punya kelebihan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Modif Kendaraan Kena Tilang, Ini Alasannya

20 Januari 2024   10:21 Diperbarui: 20 Januari 2024   10:22 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.brilio.net

Modifikasi kendaraan merupakan salah satu cara untuk mempercantik tampilan kendaraan. Namun, tidak semua modifikasi kendaraan diperbolehkan, karena ada beberapa modifikasi yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Berikut ini adalah beberapa modifikasi kendaraan yang dapat dikenakan tilang:

Mengubah dimensi kendaraan

Modifikasi kendaraan yang mengubah dimensi kendaraan, seperti memperpanjang sasis atau memperlebar bodi, dapat mengganggu stabilitas kendaraan dan membahayakan pengendara.

Mengubah bentuk lampu

Modifikasi lampu kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrik dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Misalnya, mengganti lampu sein dengan lampu LED yang terlalu terang, atau memasang lampu strobo yang mengganggu pandangan pengendara lain.

Mengubah suara knalpot

Modifikasi knalpot yang terlalu bising dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengendara lain.

Mengubah ukuran ban

Modifikasi ukuran ban yang tidak sesuai dengan standar pabrik dapat mengganggu performa kendaraan dan membahayakan keselamatan pengendara.

Menghilangkan alat keselamatan

Modifikasi kendaraan yang menghilangkan alat keselamatan, seperti sabuk pengaman atau airbag, dapat membahayakan keselamatan pengendara.

Selain modifikasi yang disebutkan di atas, modifikasi kendaraan yang dapat dikenakan tilang juga termasuk modifikasi yang tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

Pengendara yang kedapatan melakukan modifikasi kendaraan yang dilarang dapat dikenai sanksi berupa tilang dan denda. Besarnya denda yang dikenakan tergantung pada jenis modifikasi yang dilakukan.

Oleh karena itu, sebelum melakukan modifikasi kendaraan, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan instansi yang berwenang untuk memastikan bahwa modifikasi yang akan dilakukan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun