Mohon tunggu...
Semuel S. Lusi
Semuel S. Lusi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Belajar berbagi perspektif, belajar menjadi diri sendiri. belajar menjadi Indonesia. Belajar dari siapa pun, belajar dari apapun! Sangat cinta Indonesia. Nasionalis sejati. Senang travelling, sesekali mancing, dan cari uang. Hobi pakai batik, doyan gado-gado, lotek, coto Makasar, papeda, se'i, singkong rebus, pisang goreng, kopi kental dan berbagai kuliner khas Indonesia. IG @semuellusi, twitter@semuellusi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memahami RUU HIP dari Kacamata Pemikiran Kritis

20 Juni 2020   19:02 Diperbarui: 25 Juni 2020   18:10 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meninjau RUU HIP dari sudut pandang pemikiran kritis (Critical Thinking) dapat membantu kita memiliki pemahaman yang lebih utuh. Mulai dari menilisik pilar-pilar penopang nalarnya (elements of reasoning), standar & kualitas pilarnya (intellectual standards), hingga aspek kemanfaatan etisnya (Intellectual Traits). Sekurangnya CT menyediakan 25 tools sebagai elemen asesmen kritis untuk memahami bangunan penalaran dari RUU yang sedang menuai polemik ini.

Dalam diskusi di kelas "Sekolah Kebijakan Publik" saya berpendapat bahwa sejumlah elemen kritis memang tidak lengkap pada RUU ini. Termasuk asumsi-asumsi dibalik premis-presmis di sejumlah pasal yang perlu ditelaah lagi agar menjadi lebih terang. Juga, diperlukan perhatian pada kelengkapan elemen kritis lainnya, seperti pada prupose, asumsi-asumsi dasarnya, informasi pendukungnya, paradigma filosofisnya dan lainnya. 

Tuntutan pencantuman TAP MPRS tentang Pelarangan Komunisme, Marxisme/Leninisme patut dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam bagian Mengingat atau Memperhatikan.

Tidak hanya itu, perlu juga dimasukkan produk hukum tentang "pelaranangan" HTI dan ideologinya.  Ini akan membuat RUU HIP tidak berat kiri maupun kanan, melainkan benar-benar berada di "tengah."

Sejumlah pasal mengkhawatirkan seperti menyebutkan secara eksplisit unsur TNI dan POLRI dalam kelembagaannya memang menimbulkan kecurigaan.

Asfinawati (Ketua YLBHI) misalnya mempertanyakan, mengapa bukan para akademisi senior, filsuf, atau budayawan yang dimasukkan?

Sebab, memasukkan aparat menciptakan kesan dominasi kekuasaan negara (kekuasaan) atas interpretasi Pancasila, yang sungat mungkin dijadikan alat untuk menghabisi mereka yg dianggap memusuhi pemerintah. Dan, itu mengingatkan kita kembali pada rezim Orba.    

Sebagai Kebijakan publik, postur RUU HIP  harus  memenuhi standar-standar penalaran. Sebab, hanya dengan terpenuhinya standar  penalaran, kebijakan publik teruji dari berbagai kemungkinan bias, falaccy, diskriminasi, dan sejenisnya, yang dapat berimplikasi pada respons tak diharapkan dari masyarakat sebagai target kebijakan.

Bukankah kebijakan publik harus bermanfaat bagi publik, dalam artian semua anggota masyarakat tanpa dibeda-bedakan oleh latar belakangnya?

Secara umum RUU HIP cukup ideal karena benar-benar "memberi arah" dan mengupayakan menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dan memasukkan ideal-ideal penerapan Pancasila dalam berbagai aras dan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk, memberi standar dan arah pada pengembangan Iptek, komitmen real pada pengembangan Ekonomi Pancasila dan Demokrasi Pancasila, juga mengkonsepsikan Masyarakat Pancasila untuk diwujudkan,  dan sebagainya.

Namun, perlu juga diakui belum memenuhi semua syarat penalaran sebagaimana diidealkan.

Antara lain misalnya, tujuannya tidak cukup jelas menyebabkan informasi yang digunakan tidak lengkap (bisa saja terdapat dalam naskah akademiknya yang secara teknis memang tidak lazim dicantumkan dalam RUU)

Secara konsep juga belum jelas dan detail. Misalnya, apakah perbedaannya dengan P4 (di era Orba), apa paradigma filosofis yang melandasinya, apa teori-teori pendukungnya. 

Untuk melakukan asesmen kritis secara menyeluruh, dibutuhkan naskah akademik dan semua dokumen informasi yang digunakan hingga melahirkan RUU ini.

Dengan demikian kiranya dapat diidentifikasi dan diuraikan secara lengkap pilar-pilar penopang bangunan penalaran dari RUU HIP, mulai dari purpose, propblem, informasi, konsep, asumsi-asums tersembunyi, kesimpulan, konsekuensi implikasi, perspektif atau point of view-nya, dilengkapi standar kualitas (intellectual standards) dan kebajikan intelektualnya. 

Hanya ketika elemen-elemen pemikiran kritisnya terpenuhi akan membuat kerangka logis dan logic contet dari RUU ini kokoh dan bisa dipertanggungjawabkan secara logis-filosofis, serta memberi manfaat sebagaimana dimaksudkan.

Bagaimana pun, dapat disimpulkan sementara, bahwa respons dari kelompok-kelompok masyarakat lebih dipengaruhi oleh aspek psiko-politik dan psiko-sosial dibanding pertimbangan  "kelurusan nalar"  atau katakanlah nalar kebangsaan dalam RUU ini.

Bila dibaca dengan lebih tenang, terdapat juga kekayaan-kekayaan yang dikandungnya, sehingga tidak perlu dicurigai secara berlebihan seolah-olah "miring kiri."

Memperbaiki dan melengkapi sejumlah elemen penalaran kritis sebagaimana telah disebutkan di atas,  kiranya RUU HIP akan sangat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun