Penegakan hukum tidak boleh didasarkan atas tekanan dan intimidasi, melainkan atas dasar ayat-ayat hukum nasional yang tegas. Ketiga; nilai-nilai budaya dan kearifan lokal diberi ruang ekspresi yang lebih luas. Hukum nasional (karena lahir dari rahim budaya suku-suku bangsa) tidak boleh membunuh ibu kandungnya. Harus ada sinergisitas yang saling menghidupkan. Dengan cara itu, roh demokrasi lokal dibangkitkan untuk memperkuat praktek demokrasi di negara Pancasila ini. Dengan itu, demokrasi Pancasila makin diperkaya dan diperkuat.
Hanya dengan cara demikianlah demokrasi kita dapat dikembalikan ke rel-nya. Semua dinamika politik, kreativitas ide dan tuntutan kepentingan massa boleh bebas dan terjamin berbalapan ramai di landas pacu rute konstitusi dan dasar negara. Semoga dengan itu demokrasi menjadi sehat dan bertumbuh menuju kematangan yang mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.
Salam Kompasiana!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H