Mohon tunggu...
Semuel S. Lusi
Semuel S. Lusi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Belajar berbagi perspektif, belajar menjadi diri sendiri. belajar menjadi Indonesia. Belajar dari siapa pun, belajar dari apapun! Sangat cinta Indonesia. Nasionalis sejati. Senang travelling, sesekali mancing, dan cari uang. Hobi pakai batik, doyan gado-gado, lotek, coto Makasar, papeda, se'i, singkong rebus, pisang goreng, kopi kental dan berbagai kuliner khas Indonesia. IG @semuellusi, twitter@semuellusi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akhirnya Presiden Joko Widodo Lolos dari Bola Panas Revisi UU KPK, Lalu?

22 Februari 2016   18:08 Diperbarui: 26 Februari 2016   18:16 1202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua; tidak ada salahnya meniru UU KPK Singapura, seperti dibahas Adnan Topan Husodo, koordinator ICW dalam tulisannya di opini Kompas edisi cetak (22/02/16). Yaitu, mencakup poin penguatan seperti

(1). Penyidik KPK diberi wewenang menjadikan informasi tentang asal usul kekayaan tersangka, yang sumbernya tidak dapat dijelaskan sebagai bukti untuk menyeret tersangka ke proses hukum lebih lanjut.

(2). Kalau penyidik KPK selama ini baru diberi kewenangan menangani sektor (yang melibatkan pejabat) publik, maka akan menjadi langkah maju bila  Pengyidik KPK juga diberi wewenang menangani perkara korupsi sektor swasta. Sebab, kita tahu bahwa korupsi di Indoensia tidak hanya beranak pinak di sektor publik. Dengan demikian, wilayah kewenangan KPK diperluas menangani korupsi dalam semua sektor kehidupan di negeri ini.

Ketiga; kewenangan untuk melakukan perekrutan penyidik oleh KPK. Tidak mungkin KPK bisa kuat bila tidak diberi kewenangan merekrut sendiri pemnyidik, dan hanya menunggu di-drop dari kepolisian dan kejaksaan. Tidak ada maksud untuk menyepelehkan kedua lembaga hukum itu. Tetapi supaya memastikan independensi KPK dalam melakukan tugasnya, maka kewenangan ini diperlukan.

Itu saja pandangan keawaman saya sebagai bukan orang  hukum. Silahkan anggota masyarakat mengusulkan poin-poin lainnya. Tujuan kita semua adalah supaya Draf UU Revisi disempurnakan, sehingga memastikan memberi ruang yang sehat bagi KPK untuk menunjukkan kinerja terbaiknya meng-enyahkan kanker korupsi dari bumi Nusantara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun