Setelah terbentuknya undang-undang perkawinan bukan berarti pertarungan wacana tersebut berakhir. Hal ini terlihat dari banyaknya pengajuan gugatan terhadap undang-undang perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Persoalan ini memperlihatkan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia mendapatkan tantangan ketika terhadap wacana-wacana global, seperti HAM, gender, dan pluralisme.Ā
Praktik hukum keluarga dalam masyarakat lebih cenderung merujuk pada hukum Islam konservatif. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang melakukan pernikahan dini, poligami, dan hukum-hukum lainnya yang mendiskriminasikan perempuan dan anak.Ā
Dalam tataran Pengadilan Agama maupun Mahkamah Agung, hakim dalam menyelesaikan perkara juga merujuk ke hukum Islam, seperti fikih klasik. Konsekuensinya kemudian adalah putusan-putusan yang mereka keluarkan lebih banyak tidak memihak pada perempuan. Hal ini menjelaskan bahwa sensitivitas gender hakim di pengadilan masih rendah. Meskipun demikan hakim juga mendasarkan pada hukum negara (UUP) dan Hukum Adat.
Selvyana Nandini 222121018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H