Mohon tunggu...
Selvina
Selvina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

i am just a happy human who like reading and writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Berkenalan dengan Istilah-Istilah di Dunia Kerja!

25 September 2024   13:56 Diperbarui: 25 September 2024   14:12 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Demosi & Promosi, Demosi ini merupakan penurunan jabatan seorang karyawan sebagai akibat dari pelanggaran tertentu. Ini merupakan kebalikan promosi yang merupakan kenaikan jabatan seseorang sebagai apresiasi yang tinggi karena sudah bisa mendapatkan jabatan yang lebih tinggi. 

- PHK, ini merupakan singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan yang melanggar peraturan atau SOP perusahaan yang mengakibatkan kerugian atau menimbulkan efek hukum bagi perusahaan. ini merupakan salah satu bentuk jenis hukuman tertinggi atau terberat karyawan dalam perusahaan. 

- Packlaring, ini merupakan surat yang dikeluarkan sebagai tanda kejelasan bahwa seorang karyawan pernah bekerja diperusahaan tersebut. Bisa dianggap juga sebagai sertifikat jika dalam dunia sekolah, packlaring juga bisa disebut sebagai surat keterangan bekerja yang biasanya diberikan oleh tim HRD.

Bagaiman guys? apa ada yang mau ditambahkan atau ada yang kurang? bisa komen dibawah ya!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun