Jika berita hoax tentang Wolbachia terus saja menyebar, sebaiknya pemerintah dapat melakukan beberapa tindakan untuk menangani penyebaran berita hoax, antara lain:
1.Menjadi verifikator: Pemerintah dapat mengambil peran sebagai penengah dalam waktu sesegera mungkin, dalam hal ini sebagai verifikator, baik lewat akun resmi pemerintah maupun akun yang bisa diajak bekerja samaÂ
2.Menggunakan UU ITE: Revisi UU ITE yang baru saja berlaku sebenarnya dapat menjadi landasan hukum untuk menjerat tidak hanya pembuat berita hoax, tetapi juga mereka yang menyebarkannyaÂ
3.Menggunakan media sosial: Pemerintah dapat menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang benar dan memerangi berita hoax.
Selain itu, sebagai warga Indonesia yang bijak sebaiknya kita menelusuri terlebih dalam tentang sebuah berita dan kita harus benar benar mencari tahu fakta dari berita tersebut, agar tidak termakan berita hoax.
Oleh Kelompok 1:
- Selvia (G1D122108)
- Delfia Dwi Ananta(G1D122014)
- Aisyah Asylah Ranjani (G1D122096)
- Alyasha Shaghira (G1D122109)
- Nakhlatul Aisya (G1D122030)
- Rani Lonika Sitorus (G1D122031)
- Nita N. Simanjuntak (G1D122032)
- Siti Salma Arsyad (G1D122065)
- Putri Julia Handayani (G1D122226)
- Annisa Dianty (G1D122207)
- Faza Jirati Zajrah (G1D122219)
- Irvan Afianto (G1D122162)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H