Mohon tunggu...
Selvi Wulandari
Selvi Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Haramnya Riba

9 Januari 2022   22:10 Diperbarui: 12 Januari 2022   17:50 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • DEFINISI RIBA

Secara etimologis (bahasa), riba berarti tambahan (ziyadah) atau berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah syara', riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara' atau terlambat menerimanya. Riba juga dapat diartikan sebagai penetapan bunga atau melebihkan jumlah nominal pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Sehingga, dapat diartikan bahwa riba merupakan pengambilan tambahan pada transaksi/jual beli secara bathil.  Adapun menurut istilah syariat para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya, diantaranya yaitu :

1. Menurut Al-Mali, Riba adalah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui timbangannya menurut ukuran syara' ketika berakad/ dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak/ salah satunya.

2. Menurut Abdurrahman Al-Jaziri, Riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama/ tidak menurut aturan syara'/ terlambat salah satunya.

3. Menurut Syaikh Muhammad Abdul, Riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.

  • DASAR HUKUM

Larangan Riba muncul dalam Al-Qur'an pada 4 kali penurunan wahyu yang berbeda-beda :

1. Q.S. Ar-Ruum : 39

Wa maa aataitum mir ribal liyarbuwa fi amwaalin-naasi fa laa yarbu'indallaah, wa maa aataitum min zakaatin turiiduna waj-hallaahi fa ulaa'ika humul-mud'ifun

Artinya : "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksdukan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." Maka kesimpulan dari ayat ini menegaskan bahwa riba akan menjauhkan keberkahan Allah dalam kekayaan, sedangkan sedekah akan meningkatkannya berlipat ganda.

2. Q.S An-nisaa' : 161

Wa akhdzihimur-ribaa wa qad nuhu 'an-hu wa aklimim amwaalan-naasi bil-baatil, wa a'tadnaa lil-kaafiriina min-hum 'adzaaban aliimaa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun