Mohon tunggu...
Selo Soemardji
Selo Soemardji Mohon Tunggu... Politisi - Nafas teratur

Menghindari hak orang lain, dan menjaga kewajiban kita.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepala Desa: Pelopor Pembaharuan

17 Maret 2021   22:33 Diperbarui: 17 Maret 2021   22:43 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan Desa adalah cerminan Kepala Desa. Bagaimana tidak demikian, setiap tindak tanduk pembangunan yang terjadi di Desa selalu tercermin sosok Kepala Desa, baik pembangunan yang muncul dari hasil perencanaan Desa, maupun target sasaran atau program pemerintah di atasnya.

Sosok Kepala Desa begitu penting dalam menopang banyak hal yang terjadi di Desa. Semenjak lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa menjadi ujung tombak pembangunan. Selain mengatur tentang anggaran yang diterima oleh Desa UU tersebut juga memberikan gambaran yang jelas bagaimana seharusnya Kepala Desa melakukan tugasnya.

UU Desa memberikan kewenangan yang begitu besar bagi Desa. Kewengan tersebut sebagaimana diatur pada Bab IV Kewenangan Desa pasal 18, Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Berdasarkan kewengan-kewenangan tersebut Kepala Desa begitu dominan dan berperan sangat penting untuk memajukan kehidupan Desanya untuk menjadikan masyaraktanya menjadi lebih sejahtera, maju dan berperadaban. Dan untuk menunjang tugasnya, Kepala Desa harus memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial yang handal, memiliki visi jauh ke depan. Tanpa itu Desa akan jauh tertinggal dan bahkan hanya akan menjadi beban bagi Negara.

Mengapa demikian? Ya, karena tanpa kepimimpinan yang kuat dan manajerial yang handal serta visi jauh ke depan Desa hanya akan menerima anggaran tanpa bisa memanfaatkan dana anggaran tersebut hanya untuk pembanagunan jangka pendek, sementara anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat semata-mata untuk menstimulus Desa untuk lebih berdaya dan mandiri.

Penggunaan Dana Desa diharapkan agara tidak hanya membangun infrastruktur, pada tahun 2018 pemerintah mulai meminta agar dana desa mulai bergerak pada program inovasi Desa, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masayarakat Desa. Pembangunan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa tidak kalah penting dengan pembangunan infrastruktur. Bagiamana tidak, pembangunan sumber daya manusia adalah kunci masyarakat desa itu berdaya atau tidak, jika masyarakat berdaya, maka desa akan mandiri. Bagaimana Kepala Desa menciptakan peluang-peluang untuk mengarahkan masyarakat Desa menjadi sejahtera itu juga melalui pemberdayaan masyarakat Desa.

Kebijakan anggaran yang diterima oleh Desa adalah amanat dari UU Desa itu sendiri. Dan, sebagaimana teori umum dalam menyusun kebijakan salah satu point penting adalah tahap evaluasi kebijakan. Dimana pada tahap ini, kebijakan yang telah dijalankan akan dinilai atau dievaluasi untuk melihat sejauh mana kebijakan dibuat telah mampu menyelesaikan masalah.

Hasil evaluasi itulah nanti akan menjadi masukan dalam menyusun formulasi kebijakan berikutnya. Dan dalam menilai suatu kebijakan itu bukan hanya dilihat dari keefektifan kebijakan tersebut dalam menyelesaikan masalah. Tetapi banyak hal, misalnya ditilik dari pertanyaan Apakah selama ini kebijakan Dana Desa mampu menjadikan Desa menjadi lebih mandiri atau tidak. Jika tidak, bisa saja kebijakan yang diambil berikutnya adalah dengan menghentikan anggaran Dana Desa.

Anggaran Dana Desa atapun anggaran lainnya yang masuk ke Desa harus dilihat sebagai sementara. Dan memang hanya sementara. Karena setelah tahap evaluasi bisa saja ada penghentian Dana Desa. Dan karena sifatnya sementara itu, Kepala Desa harus mampu membuat perencanaan jangkan panjang, dimana dalam menopang keberlangsungan Desa akan tetap terjaga atau mandiri. Jangan jadikan sifat sementara ini sebagai ajang untuk memupuk kepetingan pribadi atau memperkaya diri.

Lalu bagaimana jika hasil evaluasinya buruk dan mengharuskan kebijakan anggaran Dana Desa untuk dihentikan penyalurannya? Tentu Desa itu akan sangat rugi. Jika penyaluran Dana Desa dihentikan, maka yang terjadi akan kembali seperti kebijakan sebelum lahirnya UU Desa, dimana kewenangan-kewenangan Desa akan kembali tercerabut, Desa tidak akan lagi merencanakan, mengelola anggaran secara mandiri. Tidak lagi menjadi subyek kebijakan, melainkan hanya menjadi obyek kebijakan.

  Bagaimana agar Desa lebih berdaya? Pada pasal 26 UU Nomor 6 tentang Desa pada huruf a, Kepala Desa berwenang; pememimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa harus memiliki kecakapan dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa. Dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa sama halnya dengan fungsi manajemen Desa.

Kepala Desa harus memiliki kecakapan manajemen mulai dari perencanaan, pengorganisasian, mengarahkan dan mengendalikan pemerintahan Desa.

Dalam merencanakan, dibutuhkan pemahaman di mana posisi Desa dan hendak ke mana mau melangkah ke depan, serta bagaimana memformulasi visi dan misi dan strategi apa yang akan dipakai untuk mencapai tujuan. Kepala Desa harus mampu melihat jauh ke depan dan mampu mengorganisir sumber daya, inilah fungsi kecakapan mengorganisir. Bagaiman memimpin Desa mengelola semua sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya manusia maupun lingkungan sekitar Desa untuk melakukan apa yang sudah direncakan.

Selanjutnya Kepala Desa harus memiliki kecakapan mengarahkan, tugas lainnya yang sangat penting adalah bagaimana Kepala Desa mengarahkan sumber daya yang ada agar mencapai tujuan, visi dan misi yang telah direncanakan dan ditetapkan dengan memberikan motivasi dan melakkukan komunikasi terus menerus. Kepala Desa harus mampu membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; tanpa kemampuan mengorganisir tugas Kepala Desa akan sulit untuk mencapai tujuan.

Kebijakan UU Desa ini membawa perubahan besar dan mendasar di Desa. Beberapa perubahan mendasar itu terdiri dari beberapa aspek pokok yaitu, kewenangan, perencanaan, pembangunan, keuangan dan demokrasi di Desa. Desa tidak lagi dijadikan objek pembangunan melainkan sebagai subjek pembangunan itu sendiri.

Pada aspek perencanaana Desa, dimana perencanaan bukanlah perencanaan dari Desa, melainkan perencanaan untuk Desa itu sendiri. Dalam hal ini kepala Desa amat menentukan kemana arah dan tujuan pembangunan Desa. Mengapa demikian? Karena biasanya masyarakat pedesaan cenderung pasif dan kurang perhatian terhadap potensi dan lingkungannya. Sehingga dibutuhkan satu sosok yang amat menentukan terhadap arah dan tujuan pembangun Desa.

Sosok Kepala Desa harus memiliki visi besar yang digali dan dilahirkan dari potensi Desa itu sendiri. Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakatnya. Dalam banyak hal pembangunan Desa bergantung pada visi Kepala Desa, tanggungjawab untuk pembangunan pedesaan akan terutama terletak di atas pundak Kepala Desa.

Walaupun Kepala Desa merupakan jabatan politik, ketika proses pemilihannya, pencalonan Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (pasal 29 huruf g). Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk Desa setempat untuk menduduki jabatan Kepala Desa dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan (pasal 39 ayat 1).

Selain itu, Kepala Desa mempunyai wewenang yang betul-betul nyata, dan mempunyai posisi yang kuat sebagai wakil dari pemerintah di Desa. Kreatifitas awal kepemimpinan Kepala Desa dapat dilihat pada proses pencalonan Kepala Desa, dimana menjadi kewajiban bagi calon Kepala Desa untuk menyertakan visi dan misi sebagai syarat pencalonan. Tentu dalam visi dan misi diuraikan program kerja selama kurun waktu penjabatan Kepala Desa  tersebut.

Hal itu bisa menjadi tolak ukur sejauh mana Kepala Desa mampu menuangkan gagasan dan idenya untuk menjadi pembaharu di Desanya, mau dibawa kemana Desa itu semua bergantung pada Kepala Desa. Selain itu, Kepala Desa berwenang membina kehidupan masyarakat Desa serta membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.

Kepemimpinan Dan Organisasi Masyarakat Desa

Kepemimpinan dan organisasi merupakan dua konsep yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, ibarat mata uang yang memiliki dua sisi. Kepemimpinan tanpa organisasi maka aktualisasi diri tidak bisa diekspresikan dengan maksimal.

Organisasi harus dipandang sebagai jalan. Organisasi resmi dalam hal ini adalah struktur instansi Desa sebagai lembaga pemerintah dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Instansi resmi Desa dengan segala perangkatnya, mulai dari Kepala Desa sampai kepada ketua RT dan RW.

Diluar itu masyarakat dengan strata sosial yang beragam harus dianggap sebagai potensi dan organisasi yang alami. Mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan para pemangku kepentingan lainnya.

Sebetulnya dengan adanya perubahan regulasi pengaturan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa, struktur organisasi pemerintahan Desa tidak harus merujuk kepada urusan yang dimlikinya. Namun Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa (pasal 26 ayat 3 huruf a).

Organisasi tanpa kemimpinan maka kegiatan kelompok atau organisasi tidak akan terarah dan dalam rangka mencapai tujuan tidak akan menjadi lebih mudah dan efektif dalam pelaksanaannya. Itulah sebabnya kepemimpinan merupakan syarat bagi keberlangsungan kehidupan kelompok atau orgnisasi yang sehat, sesuai dengan tujuan pembentukan organiasai tersebut.

Organisasi yang dimaksud dalam hal ini adalah institusi Desa dengan segala perangkat yang ada didalamnya, baik resmi ataupun tidak resmi. Namun Kepala Desa harus memandang semua kelompok di Desa sebagai potensi yang amat berharga dan saling menentukan.

Keterampilan mengorganisasikan kelompok atau masyarakat Desa amat di butuhkan oleh sosok Kepala Desa. Tanpa keterampilan itu, kepala Desa hanyalah simbol belaka.

Istilah kepemimpinan sesungguhnya sudah lama menjadi perhatian dan perbincangan oleh banyak ilmuwan dan praktisi. Bahkan ada yang berpendapat bahwa, masalah kepemimpinan sama tuanya dengan sejarah manusia.

Kepemimpinan sangat dibutuhkan oleh manusia, karena adanya suatu keterbatasan dan kelebihan-kelebihan tertentu pada manusia sebagai kelompok. Untuk menunjukkan betapa pentingnya kepemimpinan dan betapa manusia membutuhkannya, sampai ada pendapat yang keras (ekstrim) mengatakan bahwa dunia atau umat manusia di dunia ini pada hakekatnya hanya ditentukan oleh beberapa orang saja, yakni yang berstatus sebagai pemimpin, (Abdullah Masmuh).

Dengan tugas dan kewenangan yang melakat pada Kepala Desa dalam mengorganisir masyarakat dan sumber daya yang ada di Desa, Kepala Desa merupakan pemimpin atau setidaknya memiliki jiwa kepemimpinan yang unggul diantara masyarakatnya. Memimpin masyarakat tidak melulu duduk disinggasana kepemimpinannya, melainkan turun langsung ke masyarakat untuk mampu memproyeksikan bagaimana masa depan Desa.

Kepala Desa sebagi penggerak pembaruan di Desa, yang demikian menurut Haji Agus Salim bahwa, memimpin ialah jalan menderita. Hal ini pada kenyataan memang bersesuaian dimana seorang pemimpin terlebih harus mementingkan kepentingan diluar dirinya, harus mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.

Pemimpin harus mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Bayangkan, jikalau kepala Desa tidak mampu menjadi pengaruh bagi masyarakatnya, tak ada artinya menjadi Kepala Desa.

Kepala Desa harus mampu mempengaruhi masyarkatnya untuk bagaimana berperan aktif dalam membangun Desa. Melalui pendekatan yang persuasif. Bukankah biasanya Kepala Desa merupakan anggota dari masyarakat itu sendiri. Sehingga teramat lemah kepala Desa jika dalam kepemimpinannya dalam mengorganisir masyarakatnya tidak mampu.

Kepala Desa dalam menjalankan manajeman tugas dan kewenangannya dalam merencanakan, mengorganisir dan mengambil keputusan yang merupakan kegiatan pokok dalam memberikan suksesi bagi semua hal yang potensial di Desa.

 

Harapan Arah Baru Desa

Format pembaharuan Desa yang jelas serta kepemimpinan Kepala Desa yang kuat menjadikan sebab Desa itu maju atau mundur. Pelopor, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya, berjalan terdahulu, berjalan di depan, perintis jalan atau pembuka jalan. Sementara, Pembaharuan adalah orang atau lembaga yang mendorong terciptanya perubahan sosial ekonomi secara berencana.

Kepemimpinan yang kuat dan dengan rasa optimisme yang tinggi, Kepala Desa harus menjadi pembuka jalan bagi terciptanya perubahan sosial ekonomi Desa, menjadi contoh teladan bagi terciptanya tatanan sosial Desa yang kuat. Dengan semangat pembaharuan, Kepala Desa harus mampu memahami realitas sekitar Desa secara jernih.

Sebagai pemimpin, Kepala Desa harus menjadi penemu arah baru bagi Desa, sebuah format yang jelas dan terukur dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggali potensi yang ada di Desa.

Dengan demikian suatu tugas suci (mission secre), yaitu meningkatkan harkat, martabat dan derajat manusia sebagai makhluk Tuhan. Tugas suci ini adalah memuliakan manusia sebagai ciptaan yang paling sempurna dari sekian banyak ciptaan Tuhan. Desa kuat, Indonesia hebat. Merdesa!!!

Tayang pada media online resonansi.id  pada 09/03/2021 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun