Kepala Desa harus memiliki kecakapan manajemen mulai dari perencanaan, pengorganisasian, mengarahkan dan mengendalikan pemerintahan Desa.
Dalam merencanakan, dibutuhkan pemahaman di mana posisi Desa dan hendak ke mana mau melangkah ke depan, serta bagaimana memformulasi visi dan misi dan strategi apa yang akan dipakai untuk mencapai tujuan. Kepala Desa harus mampu melihat jauh ke depan dan mampu mengorganisir sumber daya, inilah fungsi kecakapan mengorganisir. Bagaiman memimpin Desa mengelola semua sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya manusia maupun lingkungan sekitar Desa untuk melakukan apa yang sudah direncakan.
Selanjutnya Kepala Desa harus memiliki kecakapan mengarahkan, tugas lainnya yang sangat penting adalah bagaimana Kepala Desa mengarahkan sumber daya yang ada agar mencapai tujuan, visi dan misi yang telah direncanakan dan ditetapkan dengan memberikan motivasi dan melakkukan komunikasi terus menerus. Kepala Desa harus mampu membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; tanpa kemampuan mengorganisir tugas Kepala Desa akan sulit untuk mencapai tujuan.
Kebijakan UU Desa ini membawa perubahan besar dan mendasar di Desa. Beberapa perubahan mendasar itu terdiri dari beberapa aspek pokok yaitu, kewenangan, perencanaan, pembangunan, keuangan dan demokrasi di Desa. Desa tidak lagi dijadikan objek pembangunan melainkan sebagai subjek pembangunan itu sendiri.
Pada aspek perencanaana Desa, dimana perencanaan bukanlah perencanaan dari Desa, melainkan perencanaan untuk Desa itu sendiri. Dalam hal ini kepala Desa amat menentukan kemana arah dan tujuan pembangunan Desa. Mengapa demikian? Karena biasanya masyarakat pedesaan cenderung pasif dan kurang perhatian terhadap potensi dan lingkungannya. Sehingga dibutuhkan satu sosok yang amat menentukan terhadap arah dan tujuan pembangun Desa.
Sosok Kepala Desa harus memiliki visi besar yang digali dan dilahirkan dari potensi Desa itu sendiri. Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakatnya. Dalam banyak hal pembangunan Desa bergantung pada visi Kepala Desa, tanggungjawab untuk pembangunan pedesaan akan terutama terletak di atas pundak Kepala Desa.
Walaupun Kepala Desa merupakan jabatan politik, ketika proses pemilihannya, pencalonan Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (pasal 29 huruf g). Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk Desa setempat untuk menduduki jabatan Kepala Desa dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan (pasal 39 ayat 1).
Selain itu, Kepala Desa mempunyai wewenang yang betul-betul nyata, dan mempunyai posisi yang kuat sebagai wakil dari pemerintah di Desa. Kreatifitas awal kepemimpinan Kepala Desa dapat dilihat pada proses pencalonan Kepala Desa, dimana menjadi kewajiban bagi calon Kepala Desa untuk menyertakan visi dan misi sebagai syarat pencalonan. Tentu dalam visi dan misi diuraikan program kerja selama kurun waktu penjabatan Kepala Desa  tersebut.
Hal itu bisa menjadi tolak ukur sejauh mana Kepala Desa mampu menuangkan gagasan dan idenya untuk menjadi pembaharu di Desanya, mau dibawa kemana Desa itu semua bergantung pada Kepala Desa. Selain itu, Kepala Desa berwenang membina kehidupan masyarakat Desa serta membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
Kepemimpinan Dan Organisasi Masyarakat Desa
Kepemimpinan dan organisasi merupakan dua konsep yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, ibarat mata uang yang memiliki dua sisi. Kepemimpinan tanpa organisasi maka aktualisasi diri tidak bisa diekspresikan dengan maksimal.