Mohon tunggu...
SELLY OKTAFIYANI 121221020
SELLY OKTAFIYANI 121221020 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 2 - Kepatuhan Wajib Pajak Dan Peran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

15 Juli 2024   11:11 Diperbarui: 15 Juli 2024   11:25 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi negara dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Kepatuhan wajib pajak memainkan peran penting dalam menjaga kelancaran sistem perpajakan dan memastikan penerimaan pajak yang optimal. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 adalah peraturan yang memiliki peran signifikan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.

Pada konteks ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 menjadi landasan regulasi yang memberikan arah dan panduan terkait pengelolaan keuangan entitas. 

Peraturan ini mencakup aspek-aspek penting yang berkaitan dengan tata cara pelaporan keuangan, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut menuntut entitas untuk menjalankan praktik keuangan yang transparan dan akuntabel. Kewajiban ini sejalan dengan semangat peningkatan tata kelola keuangan, di mana entitas dituntut untuk bertanggung jawab secara finansial dan memastikan adanya integritas informasi keuangan yang dihasilkan. 

Tingginya tingkat kompleksitas dan dinamika peraturan keuangan menggarisbawahi pentingnya peran audit internal dalam mendukung entitas dalam memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Audit internal menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa praktik keuangan yang diterapkan oleh entitas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran audit internal dalam konteks ini menjadi esensial. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi

Pemerintah merupakan peraturan yang mengatur tentang perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perubahan tersebut antara lain meliputi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, serta penggunaan NPWP dengan format 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Perubahan NPWP tersebut memiliki beberapa tujuan, antara lain:

a. Meningkatkan kepatuhan perpajakan;

b. Mempermudah administrasi perpajakan;

c. Meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya perpajakan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 secara efektif dan efisien. Dalam konteks ini, audit internal dapat berperan penting dalam memberikan keyakinan yang memadai bagi manajemen dan Dewan Pengawasan bahwa penerapan peraturan tersebut telah dilakukan secara efektif dan efisien, serta telah memberikan manfaat yang diharapkan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk pengelolaan keuangan entitas. Rinciannya mencakup persyaratan terkait pelaporan keuangan, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku. 

Dengan demikian, entitas yang terkena akan dihadapkan pada tuntutan untuk menyelaraskan praktik keuangannya dengan persyaratan yang lebih ketat, dengan dampak langsung terhadap pengelolaan risiko dan transparansi informasi keuangan. Peraturan Menteri Keuangan ini tidak hanya menciptakan kewajiban kepatuhan, tetapi juga memberikan kerangka kerja untuk meningkatkan praktik keuangan secara keseluruhan. 

Dengan mempromosikan standar akuntabilitas yang lebih tinggi, peraturan ini memberikan kontribusi penting terhadap citra keuangan dan reputasi entitas di mata pemangku kepentingan. Hubungan yang erat antara peraturan ini dengan praktik keuangan dan akuntabilitas menciptakan lingkungan di mana audit internal memainkan peran kunci dalam memastikan entitas mematuhi dan menerapkan ketentuan tersebut secara efektif.

Metode Penelitian 

Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan campuran, yang mencakup analisis dokumentasi dan wawancara. Analisis dokumentasi akan digunakan untuk memeriksa kebijakan, prosedur dan laporan keuangan terkait peraturan Menteri Keuangan. Wawancara dengan praktisi audit internal akan memberikan wawasan mendalam tentang pengalaman mereka dalam menerapkan regulasi tersebut. Metode penelitian kualitatif digunakan untuk mengkaji fenomena yang kompleks dan mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran audit internal terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa penelitian ini menggunakan metode kualitatif:

a. Untuk memahami fenomena secara mendalam. Peran audit internal terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 merupakan fenomena yang kompleks dan dinamis. Untuk memahami fenomena tersebut secara mendalam, diperlukan pendekatan

kualitatif yang dapat menggali informasi secara mendalam dari berbagai sumber, studi dokumen.

b. Untuk menangkap makna dan interpretasi subyek penelitian. Fenomena yang dikaji dalam penelitian ini merupakan fenomena sosial yang melibatkan interaksi antara berbagai pihak.Oleh karena itu, penting untuk menangkap makna dan interpretasi dari berbagai subyek

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia yang mengatur tata cara perpajakan, prosedur pelaporan, penghitungan pajak, dan ketentuan lainnya terkait dengan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Peran Penting Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

Peraturan Menteri Keuangan ini memiliki peran penting dalam sistem perpajakan, yaitu:

1. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Dengan adanya peraturan yang jelas dan terstruktur, wajib pajak dapat memahami tata cara pelaporan, penghitungan pajak, dan kewajiban perpajakan lainnya. Hal ini membantu memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap aturan perpajakan.

2. Menciptakan Kepastian Hukum: Peraturan ini menciptakan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini membantu mencegah ambiguitas dalam pelaksanaan perpajakan.

3. Optimalisasi Penerimaan Pajak: Dengan kepatuhan wajib pajak yang meningkat, negara dapat memperoleh penerimaan pajak yang optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

Untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 memberikan pedoman dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Wajib pajak perlu memahami isi peraturan tersebut, mengikuti tata cara pelaporan yang diatur, serta menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mematuhi peraturan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan, transparansi dalam pelaporan pajak terjaga, dan negara dapat memperoleh penerimaan pajak yang optimal.

Penilaian Terhadap Sejauh Mana Audit Internal Mendukung Kepatuhan:

Evaluasi efektivitas akan mempertimbangkan sejauh mana audit internal berhasil mendukung entitas dalam mencapai tingkat kepatuhan yang diharapkan. Ini mencakup analisis terhadap kecepatan identifikasi pelanggaran, respon terhadap temuan audit, dan peran audit internal dalam perbaikan proses keuangan. Identifikasi Area Perbaikan yang Mungkin Diperlukan:

Hasil penilaian akan memberikan wawasan tentang area-area di mana audit internal dapat meningkatkan efektivitasnya. Identifikasi ini akan memberikan landasan untuk merekomendasikan perbaikan dalam sistem tata kelola dan kepatuhan entitas terhadap regulasi keuangan. Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah disahkan pada Mei 2022 menjelaskan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. 

Selain itu, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, NPWP yang digunakan harus memiliki format 16 digit. Peraturan ini memberikan panduan yang jelas mengenai standar identifikasi bagi wajib pajak, dengan mengakomodasi perbedaan status dan karakteristik masing-masing entitas pajak.

Penerapan peraturan ini dapat diakses melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak, yang menyediakan pop-up otomatis untuk memberi informasi kepada pengguna terkait pemadanan NIK-NPWP. Dalam konteks ini, audit internal memainkan peran krusial. Audit internal membantu organisasi memastikan bahwa kebijakan dan praktik perpajakan internal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini melibatkan pemeriksaan terhadap prosedur penggunaan NIK sebagai NPWP dan penggunaan NPWP sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku untuk masing-masing kategori wajib pajak. 

Secara keseluruhan, peran audit internal sangat penting, karena mereka tidak hanya memantau kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga proaktif dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan dan potensi sanksi hukum. Dengan menyusun laporan yang terperinci, audit internal memberikan pandangan jelas kepada manajemen dan pihak berwenang tentang tingkat kepatuhan organisasi, membantu dalam menjaga kepatuhan yang berkelanjutan, dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan atau peningkatan. 

Ringkasan temuan akan mencerminkan hasil krusial dari penelitian ini, dengan menyoroti kontribusi signifikan audit internal dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Temuan ini melibatkan efektivitas audit internal dalam mengidentifikasi dan menanggulangi pelanggaran potensial, meningkatkan tata kelola, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan. Ringkasan temuan juga akan menguraikan implikasi temuan terhadap manajemen keuangan entitas. Ini dapat mencakup peningkatan efisiensi operasional, peningkatan kredibilitas informasi keuangan, dan peningkatan keseluruhan tata kelola. Implikasi positif ini akan membantu manajemen dalam pengambalian keputusan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun