Mohon tunggu...
SELLY OKTAFIYANI 121221020
SELLY OKTAFIYANI 121221020 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

(Kuis 8 - Akuntansi Perpajakan) Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM

10 Juni 2024   08:54 Diperbarui: 10 Juni 2024   08:59 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam UU PPn disebutkan bahwa pengusaha kena pajak (PKP) diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan BKP / JKP dalam pembukuan perusahaan. 

* Besarnya PPn : 

1. Dapat dikreditkan

2. Tidak dapat dikreditkan 

* Pencatatan retur barang : 

1. Retur penjualan : Di catat dalam buku penjualan, dalam hal ini mengurangi jumlah penjualan dan pajak keluaran.

2. Retur pembelian : Di catat dalam buku pembelian, Hal ini mengurangi jumlah pembelian dan pajak masukan.

* Saat PPn Terutang : 

Pada prinsip PPn di pungut berdasarkan 2 prinsip : 

1. Prinsip akrual : Sesuai pasal 11 ayat (1) UU PPn, PPn Terutang pada saat penyerahan barang, jasa / Impor barang.

2. Prinsip Kas : Sesuai pasal 11 ayat (2) UU PPn, PPn Terutang pada saat penerimaan pembayaran 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun