Dalam UU PPn disebutkan bahwa pengusaha kena pajak (PKP) diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan BKP / JKP dalam pembukuan perusahaan.Â
* Besarnya PPn :Â
1. Dapat dikreditkan
2. Tidak dapat dikreditkanÂ
* Pencatatan retur barang :Â
1. Retur penjualan : Di catat dalam buku penjualan, dalam hal ini mengurangi jumlah penjualan dan pajak keluaran.
2. Retur pembelian : Di catat dalam buku pembelian, Hal ini mengurangi jumlah pembelian dan pajak masukan.
* Saat PPn Terutang :Â
Pada prinsip PPn di pungut berdasarkan 2 prinsip :Â
1. Prinsip akrual : Sesuai pasal 11 ayat (1) UU PPn, PPn Terutang pada saat penyerahan barang, jasa / Impor barang.
2. Prinsip Kas : Sesuai pasal 11 ayat (2) UU PPn, PPn Terutang pada saat penerimaan pembayaranÂ