* Faktur pajak pembelian. Faktur pajak pembelian adalah dokumen yang diterima oleh PKP pembelian atau pengusaha kena pajak yang membeli barang/jasa kena pajak.Â
Penghitungan PPn dan PPnBM dlaam satu TransaksiÂ
Contoh :Â
PT. Yulanda adalah sebagai importir melakukan impor air conditioner (AC) sebanyak 2.000 unit dari jepang dengan harga impor (CIF) US$500 per unit, atas impor AC terutang Bea masuk 50%. Kurs berdasarkan keputusan menteri keuangan Rp. 12.000 per US$1. Perhitungan PPn dan PPnBM sebagai berikut :Â
Harga impor (CIF) = 2.000 x $5000 x Rp 12.000 = Rp 12.000.000.000
Bea Masuk 50% x Rp 12.000.000.000 = Rp 6.000.000.000
Nilai Impor = Rp 18.000.000.000
PPn Terutang 10% x Rp 18.000.000.000 = Rp 1.800.000.000
PPnBM 20% x Rp 18.000.000.000 = Rp 3.600.000.000
Jumlah yang harus dibayar importir = Rp 23.400.000.000
Pencatan Harga perolehan & Penyerahan BKPÂ