Nama             : Selly Erdia Frebianti
Nim               : 222111140
Kelas              : HES 5D
Dosen Pengampu : Muhammad  Julijanto, S.Ag., M.Ag.
A. Artikel jurnal yang membahas tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA HART)
- Humiati, H. (2020). Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat Dalam Pemikiran John Austin, HLA Hart dan Hans Kelsen. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1).
- Kasmawati, A. (2011). Konstruksi Hukum Yang Bersumber Dari Realitas Sosial (Suatu Implikasi Terhadap Sosiologikal Jurisprudensi). Masalah-Masalah Hukum, 40(1), 34-38.
- Ma'u, D. H., & Nur, M. (2016). Paradigma hukum sosiologis (upaya menemukan makna hukum dari realitas publik). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 7(2).
B. Pokok - Pokok Pemikiran Â
1. Pemikiran Max Weber:
Â
- Weber melihat hukum bukan hanya berdimensi normatif, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor politik, agama, dan ekonomi. Dia membedakan antara doktrin hukum (yang menjaga konsistensi logis hukum) dan sosiologi hukum (yang memahami perilaku masyarakat terhadap hukum).
- Weber membagi otoritas hukum menjadi tiga tipe: tradisional, kharismatik, dan rasionallegal. Dalam masyarakat yang memiliki otoritas rasional-legal, hukum bersifat formal dan terstruktur. Tipe otoritas ini menentukan bagaimana hukum dibuat, ditegakkan, dan diakui dalam masyarakat.
- Weber juga menggunakan konsep rasionalitas dalam tahap perkembangan hukum. Weber membagi rasionalitas dalam hukum menjadi tiga tingkat: substansial-irasional (berbasis intuisi tanpa aturan formal), substansial rasional(aturan umum yang tidak formal), dan formal-rasional (aturan hukum yang rinci dan terkodifikasi).
2. Pemikiran H.L.A. Hart:
- Â Hart mengkritik pandangan John Austin tentang hukum sebagai komando yang bersifat koersif. Menurutnya, hukum bukan sekadar kumpulan perintah dari penguasa, melainkan sistem peraturan yang terdiri dari dua jenis: peraturan primer (yang langsung mengatur perilaku masyarakat) dan peraturan sekunder (yang mengatur cara peraturan primer ditegakkan dan diubah).
- Â Hart memperkenalkan konsep peraturan pengakuan sebagai dasar dari keberlakuan hukum dalam masyarakat. Peraturan ini membantu masyarakat mengenali dan menerima hukum yang berlaku, baik dalam bentuk formal seperti undang-undang, maupun praktik umum yang sudah diterima.
- Â Hart juga membedakan antara kewajiban hukum dan paksaan, dengan mengatakan bahwa ketaatan terhadap hukum harus dilihat sebagai komitmen moral atau sosial, bukan hanya karena takut akan hukuman.
C. Pendapat tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart
 Menurut pendapat saya Pemikiran Weber dan Hart sama-sama menunjukkan bahwa hukum adalah sistem yang lebih dari sekadar aturan atau perintah semata. Weber menekankan bahwa hukum tidak lepas dari pengaruh sosial, politik, dan ekonomi, sehingga mencerminkan kebutuhan serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Sementara itu, Hart menyoroti pentingnya struktur hukum yang lebih sistematis, di mana aturan-aturan dasar tidak hanya bersifat memaksa tetapi juga diakui dan diterima secara sah oleh masyarakat luas. Keduanya relevan untuk memahami bahwa hukum modern memerlukan penerimaan sosial, pengaturan yang jelas, serta penerapan yang adil agar dapat berfungsi efektif dalam masyarakat yang semakin kompleks dan beragam.
D. Â Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart Analisa perkembangan hukum di Indonesia