Mohon tunggu...
Selly Erdia Frebianti
Selly Erdia Frebianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Mahasiswa HES

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart ( HLA HART)

28 Oktober 2024   21:30 Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:39 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama                        : Selly Erdia Frebianti

Nim                            : 222111140

Kelas                          : HES 5D

Dosen Pengampu : Muhammad  Julijanto, S.Ag., M.Ag.

A. Artikel jurnal yang membahas tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA HART)

  • Humiati, H. (2020). Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat Dalam Pemikiran John Austin, HLA Hart dan Hans Kelsen. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1).
  • Kasmawati, A. (2011). Konstruksi Hukum Yang Bersumber Dari Realitas Sosial (Suatu Implikasi Terhadap Sosiologikal Jurisprudensi). Masalah-Masalah Hukum, 40(1), 34-38.
  • Ma'u, D. H., & Nur, M. (2016). Paradigma hukum sosiologis (upaya menemukan makna hukum dari realitas publik). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 7(2).

B. Pokok - Pokok Pemikiran  

1. Pemikiran Max Weber:
 

  • Weber melihat hukum bukan hanya berdimensi normatif, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor politik, agama, dan ekonomi. Dia membedakan antara doktrin hukum (yang menjaga konsistensi logis hukum) dan sosiologi hukum (yang memahami perilaku masyarakat terhadap hukum).
  • Weber membagi otoritas hukum menjadi tiga tipe: tradisional, kharismatik, dan rasionallegal. Dalam masyarakat yang memiliki otoritas rasional-legal, hukum bersifat formal dan terstruktur. Tipe otoritas ini menentukan bagaimana hukum dibuat, ditegakkan, dan diakui dalam masyarakat.
  • Weber juga menggunakan konsep rasionalitas dalam tahap perkembangan hukum. Weber membagi rasionalitas dalam hukum menjadi tiga tingkat: substansial-irasional (berbasis intuisi tanpa aturan formal), substansial rasional(aturan umum yang tidak formal), dan formal-rasional (aturan hukum yang rinci dan terkodifikasi).

2. Pemikiran H.L.A. Hart:

  •  Hart mengkritik pandangan John Austin tentang hukum sebagai komando yang bersifat koersif. Menurutnya, hukum bukan sekadar kumpulan perintah dari penguasa, melainkan sistem peraturan yang terdiri dari dua jenis: peraturan primer (yang langsung mengatur perilaku masyarakat) dan peraturan sekunder (yang mengatur cara peraturan primer ditegakkan dan diubah).
  •  Hart memperkenalkan konsep peraturan pengakuan sebagai dasar dari keberlakuan hukum dalam masyarakat. Peraturan ini membantu masyarakat mengenali dan menerima hukum yang berlaku, baik dalam bentuk formal seperti undang-undang, maupun praktik umum yang sudah diterima.
  •  Hart juga membedakan antara kewajiban hukum dan paksaan, dengan mengatakan bahwa ketaatan terhadap hukum harus dilihat sebagai komitmen moral atau sosial, bukan hanya karena takut akan hukuman.

C. Pendapat tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart

 Menurut pendapat saya Pemikiran Weber dan Hart sama-sama menunjukkan bahwa hukum adalah sistem yang lebih dari sekadar aturan atau perintah semata. Weber menekankan bahwa hukum tidak lepas dari pengaruh sosial, politik, dan ekonomi, sehingga mencerminkan kebutuhan serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Sementara itu, Hart menyoroti pentingnya struktur hukum yang lebih sistematis, di mana aturan-aturan dasar tidak hanya bersifat memaksa tetapi juga diakui dan diterima secara sah oleh masyarakat luas. Keduanya relevan untuk memahami bahwa hukum modern memerlukan penerimaan sosial, pengaturan yang jelas, serta penerapan yang adil agar dapat berfungsi efektif dalam masyarakat yang semakin kompleks dan beragam.

D.  Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart Analisa perkembangan hukum di Indonesia

1. Analisis dengan Pemikiran Max Weber:

  • Weber melihat bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik. Di Indonesia, perkembangan hukum terlihat sangat dipengaruhi oleh budaya, agama, dan dinamika politik yang ada.
  • Otoritas hukum di Indonesia sering kali beralih antara tipe tradisional (seperti hukum adat dan nilai agama) dan tipe rasional-legal (undang-undang yang diterapkan pemerintah). Contohnya, hukum adat masih diakui di beberapa daerah dan dapat berjalan berdampingan dengan hukum negara.
  • Selain itu, Weber melihat bahwa modernisasi hukum sering kali mengarah ke birokrasi yang rasional. Indonesia pun mengikuti pola ini, terutama dengan semakin terstandarnya sistem peradilan, administrasi, dan pengawasan hukum. Namun, Weber mengingatkan akan bahaya "kerangkeng besi" birokrasi, yang dapat membuat hukum menjadi terlalu formal dan kaku. Di Indonesia, kadang hukum tampak tidak fleksibel terhadap kasus tertentu, terutama yang membutuhkan pendekatan humanis.

2. Analisis dengan Pemikiran H.L.A. Hart:

  • Menurut Hart, hukum adalah sistem yang terdiri dari peraturan primer (yang langsung mengatur perilaku, seperti undang-undang) dan peraturan sekunder (yang mengatur bagaimana hukum itu dibuat, diubah, dan ditegakkan). Di Indonesia, sistem ini dapat dilihat dalam penerapan undang-undang dan konstitusi yang berfungsi sebagai pedoman utama, dengan lembaga seperti DPR dan Mahkamah Konstitusi sebagai otoritas yang mengatur perubahan dan penegakan hukum.
  • Konsep Hart mengenai peraturan pengakuan terlihat dalam bagaimana undang-undang disahkan melalui DPR dan disetujui masyarakat. Di Indonesia, legitimasi hukum sering diuji oleh penerimaan publik, dan beberapa hukum yang kontroversial dapat mengalami penolakan jika dianggap tidak sesuai dengan nilai moral dan aspirasi masyarakat.

Kesimpulan:

Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan keseimbangan antara pengaruh tradisi sosial dan modernisasi birokratis (dalam pandangan Weber), serta kebutuhan akan sistem hukum yang terstruktur dan diterima publik (dalam pandangan Hart). Hukum di Indonesia berusaha untuk tetap responsif terhadap nilai-nilai lokal sambil memenuhi standar hukum nasional yang rasional, meski tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara fleksibilitas dan kepastian hukum yang diakui oleh masyarakat luas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun