1. Analisis dengan Pemikiran Max Weber:
- Weber melihat bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik. Di Indonesia, perkembangan hukum terlihat sangat dipengaruhi oleh budaya, agama, dan dinamika politik yang ada.
- Otoritas hukum di Indonesia sering kali beralih antara tipe tradisional (seperti hukum adat dan nilai agama) dan tipe rasional-legal (undang-undang yang diterapkan pemerintah). Contohnya, hukum adat masih diakui di beberapa daerah dan dapat berjalan berdampingan dengan hukum negara.
- Selain itu, Weber melihat bahwa modernisasi hukum sering kali mengarah ke birokrasi yang rasional. Indonesia pun mengikuti pola ini, terutama dengan semakin terstandarnya sistem peradilan, administrasi, dan pengawasan hukum. Namun, Weber mengingatkan akan bahaya "kerangkeng besi" birokrasi, yang dapat membuat hukum menjadi terlalu formal dan kaku. Di Indonesia, kadang hukum tampak tidak fleksibel terhadap kasus tertentu, terutama yang membutuhkan pendekatan humanis.
2. Analisis dengan Pemikiran H.L.A. Hart:
- Menurut Hart, hukum adalah sistem yang terdiri dari peraturan primer (yang langsung mengatur perilaku, seperti undang-undang) dan peraturan sekunder (yang mengatur bagaimana hukum itu dibuat, diubah, dan ditegakkan). Di Indonesia, sistem ini dapat dilihat dalam penerapan undang-undang dan konstitusi yang berfungsi sebagai pedoman utama, dengan lembaga seperti DPR dan Mahkamah Konstitusi sebagai otoritas yang mengatur perubahan dan penegakan hukum.
- Konsep Hart mengenai peraturan pengakuan terlihat dalam bagaimana undang-undang disahkan melalui DPR dan disetujui masyarakat. Di Indonesia, legitimasi hukum sering diuji oleh penerimaan publik, dan beberapa hukum yang kontroversial dapat mengalami penolakan jika dianggap tidak sesuai dengan nilai moral dan aspirasi masyarakat.
Kesimpulan:
Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan keseimbangan antara pengaruh tradisi sosial dan modernisasi birokratis (dalam pandangan Weber), serta kebutuhan akan sistem hukum yang terstruktur dan diterima publik (dalam pandangan Hart). Hukum di Indonesia berusaha untuk tetap responsif terhadap nilai-nilai lokal sambil memenuhi standar hukum nasional yang rasional, meski tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara fleksibilitas dan kepastian hukum yang diakui oleh masyarakat luas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI