Mohon tunggu...
Selly Erdia Frebianti
Selly Erdia Frebianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Mahasiswa HES

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart ( HLA HART)

28 Oktober 2024   21:30 Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:39 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama                        : Selly Erdia Frebianti

Nim                            : 222111140

Kelas                          : HES 5D

Dosen Pengampu : Muhammad  Julijanto, S.Ag., M.Ag.

A. Artikel jurnal yang membahas tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA HART)

  • Humiati, H. (2020). Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat Dalam Pemikiran John Austin, HLA Hart dan Hans Kelsen. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1).
  • Kasmawati, A. (2011). Konstruksi Hukum Yang Bersumber Dari Realitas Sosial (Suatu Implikasi Terhadap Sosiologikal Jurisprudensi). Masalah-Masalah Hukum, 40(1), 34-38.
  • Ma'u, D. H., & Nur, M. (2016). Paradigma hukum sosiologis (upaya menemukan makna hukum dari realitas publik). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 7(2).

B. Pokok - Pokok Pemikiran  

1. Pemikiran Max Weber:
 

  • Weber melihat hukum bukan hanya berdimensi normatif, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor politik, agama, dan ekonomi. Dia membedakan antara doktrin hukum (yang menjaga konsistensi logis hukum) dan sosiologi hukum (yang memahami perilaku masyarakat terhadap hukum).
  • Weber membagi otoritas hukum menjadi tiga tipe: tradisional, kharismatik, dan rasionallegal. Dalam masyarakat yang memiliki otoritas rasional-legal, hukum bersifat formal dan terstruktur. Tipe otoritas ini menentukan bagaimana hukum dibuat, ditegakkan, dan diakui dalam masyarakat.
  • Weber juga menggunakan konsep rasionalitas dalam tahap perkembangan hukum. Weber membagi rasionalitas dalam hukum menjadi tiga tingkat: substansial-irasional (berbasis intuisi tanpa aturan formal), substansial rasional(aturan umum yang tidak formal), dan formal-rasional (aturan hukum yang rinci dan terkodifikasi).

2. Pemikiran H.L.A. Hart:

  •  Hart mengkritik pandangan John Austin tentang hukum sebagai komando yang bersifat koersif. Menurutnya, hukum bukan sekadar kumpulan perintah dari penguasa, melainkan sistem peraturan yang terdiri dari dua jenis: peraturan primer (yang langsung mengatur perilaku masyarakat) dan peraturan sekunder (yang mengatur cara peraturan primer ditegakkan dan diubah).
  •  Hart memperkenalkan konsep peraturan pengakuan sebagai dasar dari keberlakuan hukum dalam masyarakat. Peraturan ini membantu masyarakat mengenali dan menerima hukum yang berlaku, baik dalam bentuk formal seperti undang-undang, maupun praktik umum yang sudah diterima.
  •  Hart juga membedakan antara kewajiban hukum dan paksaan, dengan mengatakan bahwa ketaatan terhadap hukum harus dilihat sebagai komitmen moral atau sosial, bukan hanya karena takut akan hukuman.

C. Pendapat tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart

 Menurut pendapat saya Pemikiran Weber dan Hart sama-sama menunjukkan bahwa hukum adalah sistem yang lebih dari sekadar aturan atau perintah semata. Weber menekankan bahwa hukum tidak lepas dari pengaruh sosial, politik, dan ekonomi, sehingga mencerminkan kebutuhan serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Sementara itu, Hart menyoroti pentingnya struktur hukum yang lebih sistematis, di mana aturan-aturan dasar tidak hanya bersifat memaksa tetapi juga diakui dan diterima secara sah oleh masyarakat luas. Keduanya relevan untuk memahami bahwa hukum modern memerlukan penerimaan sosial, pengaturan yang jelas, serta penerapan yang adil agar dapat berfungsi efektif dalam masyarakat yang semakin kompleks dan beragam.

D.  Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart Analisa perkembangan hukum di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun