Mohon tunggu...
Sella Haniifatul Ariiqoh
Sella Haniifatul Ariiqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Player game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Periodisasi Perkembangan Demokrasi di Indonesia

17 November 2022   20:31 Diperbarui: 17 November 2022   20:40 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 - sekarang

Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru menyebabkan Indonesia mengalami krisis dari berbagai segi yang mengakibatkan Presiden Soeharto mundur dari jabatannya sebagai presiden pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998 di Istana Merdeka Jakarta dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie menggantikannya di hadapan Mahkamah Agung sehingga kepemimpinan nasional pada saat itu beralih dari Soeharto ke Habibie. 

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Habibie yaitu:

1. Memberikan ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara. 

2. Memberlakukan sistem multipartai dalam pemilu tahun 1999 sehingga membuka peluang kepada rakyat untuk bersatu dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi politiknya.

Dua hal yang dilakukan Presiden Habibie di atas merupakan tiang yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya. Demokrasi yang diterapkan negara Indonesia pada era reformasi ini yaitu Demokrasi Pancasila namun dengan karakteristik yang berbeda dengan Orde Baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950 -1959. Pelaksanaannya yaitu:

1. Pemilu yang dilaksanakan lebih demokratis dari yang sebelumnya yaitu dengan memberikan jalan bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu.

2. Rotasi kekuasaan dilakukan dari pemerintah pusat sampai pada tingkat desa. 

3. Pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Setiap warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tersebut tanpa adanya diskriminasi.

4. Terjaminnya sebagian besar hak masyarakat seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dan sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun