Mohon tunggu...
Sella Haniifatul Ariiqoh
Sella Haniifatul Ariiqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Player game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Periodisasi Perkembangan Demokrasi di Indonesia

17 November 2022   20:31 Diperbarui: 17 November 2022   20:40 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Berkurangnya kebebasan pers/penyiaran berita pada saat itu 

5. Kuatnya pengaruh pemusatan kekuasaan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah-daerah yang memiliki otonom terbatas.

Dari lima poin di atas, dapat disimpulkan bahwa pada era demokrasi terpimpin terdapat penyimpangan-penyimpangan terhadap demokrasi. Hal ini tidak terlepas dari keadaan Indonesia yang baru merdeka.

d. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965 - 1998

Masa ini dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Dengan visi tersebut, Orde Baru seolah-olah memberikan harapan bagi rakyat Indonesia yang mengharapkan adanya perubahan-perubahan politik menjadi lebih demokratis. Harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak ada perubahan yang substantif dari kehidupan politik Indonesia. 

Karakteristik Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru yaitu:

1. Rotasi kekuasaan eksekutif yang sangat kecil

2. Rekrutmen anggota politik yang bersifat tertutup

3. Persaingan dalam pemilihan umum yang tidak sehat

4. Tidak adanya kebebasan berpendapat bagi warga negara dan pengekangan terhadap penyiaran berita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun