Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara Indonesia, semua konstitusi yang sudah ada menganut prinsip demokrasi. Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode-periode yang ada?Â
a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan (1945-1949), pelaksanaan demokrasi hanya terbatas untuk fungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Mengenai pelaksanaan demokrasi yang lain belum sepenuhnya terpenuhi, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.Â
Hal tersebut disebabkan pemerintah harus memusatkan seluruh perhatiannya dengan rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap bertahan hidup.
Partai-partai politik muncul dan berkembang dengan cepat. Tetapi fungsi partai politik yang diutamakan pada masa itu yaitu turut serta dalam memenangkan revolusi kemerdekaan dengan membentuk kesadaran bernegara serta menumbuhkan semangat anti penjajahan. Karena keadaan pada saat itu belum stabil, maka pemilihan umum belum bisa dilakukan meskipun itu merupakan salah satu rencana politik utama.
Pada periode ini, tidak banyak catatan sejarah yang memuat perkembangan demokrasi, akan tetapi dalam periode ini sudah ditetapkan hal-hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk periode selanjutnya. Apa saja itu?
1. Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh tanpa adanya diskriminasi yang berasal dari ras, keagamaan, suku, dan kedaerahan.
2. Presiden yang secara hukum mempunyai kemungkinan untuk menjadi seorag diktator, namun dibatasi kekuasaannya ketika dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menggantikan parlemen.Â
3. Terbentuknya sejumlah partai politik yang selanjutnya dipilih sebagai peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa depan bangsa Indonesia.
b. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1949-1959
Pada waktu ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar. Pertama, pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada saat 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Pada saat itu bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia berubah.